Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe
Pemerintah akan perluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah di sektor hotel, restoran, dan kafe.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe mulai semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah.
"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeca)," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selama ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Ingin Pajak Jadi Stimulus Pergerakan Ekonomi, Anies-Muhaimin Hapus PPH untuk Kelompok Tertentu
Insentif itu diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika kebijakan baru ini disahkan, pegawai di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi persyaratan akan ikut merasakan keringanan pajak.
Ketentuan yang berlaku sama dengan sektor padat karya, yakni:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp 10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto
Industri hotel, restoran, dan kafe menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar pada perekonomian, namun juga paling terdampak saat terjadi pelemahan aktivitas masyarakat.
Pemerintah berharap, keringanan pajak ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan mendorong pemulihan.
Kebijakan perluasan PPh 21 DTP ini akan diumumkan lebih rinci setelah aturan turun.
Pemerintah menargetkan implementasinya mulai paruh kedua 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Buruh Desak Pemerintah Paksa Pabrik Punya Daycare yang Dikelola Bersama |
|
|---|
| Pria WNA Sekap Wanita di Hotel Ancol Sambil Produksi Vape Narkoba, Dibongkar Polres Jakut |
|
|---|
| Kekhawatiran Pemerintah Saat Lepas Jemaah Haji di Tengah Perang Timur Tengah |
|
|---|
| Dana Asing Tidak Dilarang, tetapi Negara Wajib Tegas Mengawasi |
|
|---|
| Alasan Pegawai Pajak Minta Prabowo dan Gibran Mundur, Agar Korupsi Pajak dan Perbankan Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-usai-rapat-terbatas-di-Istana-Kepresidenan.jpg)