Demo

Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain

Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain

Tribunnews.com
IMBAU LARANGAN DEMO - Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa yang sebagian besar pelajar di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan  pihakmua sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan larangan pelajar dalam berkontribusi dalam aksi demonstrasi ke seluruh sekolah termasuk di daerah. 

Deddy meminta maaf kepada masyarakat yang kenyamanannya terganggu akibat aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat di beberapa wilayah.

"Kalau menyampaikan pendapat, saran dan itu tentu akan sesuai dengan konstitusi. Namun ketika melakukan tindakan anarkis, itu akan kita tindak tegas bersama," ungkap Deddy.

Baca juga: TNI Pastikan Anggota BAIS yang Ditemukan Saat Demo Bukan Provokator

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap sebanyak 1.240 orang telah ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung bentrokan sejak Senin, 25 Agustus hingga Minggu, 31 Agustus.

Penangkapan ribuan orang itu tersebar di sejumlah titik, seperti di depan gedung DPR RI, sekitar Mapolda Metro Jaya, kawasan Mako Brimob Kwitang, Polres Metro Jakarta Utara, daerah Tanah Abang, dan lokasi lainnya.

"Polda Metro Jaya, dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240, yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten," tutur Asep.

Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, guru, hingga pelajar yang ikut-ikutan melakukan demonstrasi.(m27)

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved