Demo
Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain
Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain
Deddy meminta maaf kepada masyarakat yang kenyamanannya terganggu akibat aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat di beberapa wilayah.
"Kalau menyampaikan pendapat, saran dan itu tentu akan sesuai dengan konstitusi. Namun ketika melakukan tindakan anarkis, itu akan kita tindak tegas bersama," ungkap Deddy.
Baca juga: TNI Pastikan Anggota BAIS yang Ditemukan Saat Demo Bukan Provokator
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap sebanyak 1.240 orang telah ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung bentrokan sejak Senin, 25 Agustus hingga Minggu, 31 Agustus.
Penangkapan ribuan orang itu tersebar di sejumlah titik, seperti di depan gedung DPR RI, sekitar Mapolda Metro Jaya, kawasan Mako Brimob Kwitang, Polres Metro Jakarta Utara, daerah Tanah Abang, dan lokasi lainnya.
"Polda Metro Jaya, dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240, yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten," tutur Asep.
Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, guru, hingga pelajar yang ikut-ikutan melakukan demonstrasi.(m27)
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Tetapkan 12 Tersangka Insiden di Rumah Uya Kuya, Ada Pelaku Penjarahan hingga Provokator |
![]() |
---|
12 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur |
![]() |
---|
BEM SI Kerakyatan Minta Prabowo Ungkap Aktor di Balik Tudingan Makar |
![]() |
---|
Deadline 17+8, Polda Metro Jaya Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Tudingan Bahwa Pendemo Ditunggangi Antek Asing, Bisa Picu Kemarahan Masyarakat Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.