Demo
Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain
Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Larang Pelajar Demo, Sebut Kritik Bisa Dengan Cara Lain
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pihakmua sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan larangan pelajar dalam berkontribusi dalam aksi demonstrasi ke seluruh sekolah termasuk di daerah.
Menurutnya SE imbauan larangan demo bagi pelajar itu sudah disampaikan ke seluruh kepala dinas provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
“Sudah kita sampaikan edaran. Edaran yang tadi saya sampaikan itu sudah kami sampaikan ke kepala dinas provinsi maupun ke Kabupaten Kota,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari laman tirto, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Diterpa Isu Demo Besar-besaran Mahasiswa, Polisi Siagakan 431 Personel, Fokus di Patung Kuda
Abdul Mut'i mengatakan dirinya sebenarnya sama sekali tidak melarang para pelajar untuk memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, menurut Abdul Mut'i sebaiknya pelajar kritik atau aspirasinya dengan cara lain tanpa harus meninggalkan sekolah dengan mengikuti demo.
“Memang sebaiknya para pelajar ini kalau ada aspirasi demokrasi dan sebagainya disalurkannya melalui cara-cara yang lebih pas lah begitu," kata Abdul.
Menurutnya cara yang lebih pas yang dimaksud adalah dengan cara damai.
"Maksud saya kenapa lebih pas? Ada cara-cara yang lebih damai, cara-cara yang pesannya bisa sampai tanpa harus misalnya meninggalkan sekolah dan sebagainya,” jelas Mu’ti.
Apalagi kata Mut'i, dirinya melihat adanya aksi anarkis yang terjadi selama demo di depan Gedung DPR RI pada 25-31 Agustus 2025.
Karenanya, ia pun mengimbau para guru untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar terkait aktualisasi demokrasi.
“Sehingga kami berharap sekali lagi dan ini juga sesuai arah Pak Presiden agar para guru, para orang tua, para kepala sekolah, kepala dinas kita semuanya, marilah kita mengajak para pelajar ini untuk lebih fokus mereka belajar,” kata dia.
Sebelumnya Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Deddy Suryadi usai menggelar rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2025), mengatakan massa aksi yang berunjuk rasa atau melakikan demonstrasi dalam sepekan terakhir, mayoritas merupakan para pelajar STM dan SMA.
Di luar itu, kata Deddy massa aksi yang turun ke jalan berasal dari kelompok mahasiswa, pekerja atau buruh, hingga warga.
Dalam rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2025), turut hadir Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
"Perlu kami sampaikan bahwa masa ini adalah sekarang lebih ke banyak anak-anak SMA maupun STM," kata Deddy di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2025).
Deddy meminta maaf kepada masyarakat yang kenyamanannya terganggu akibat aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat di beberapa wilayah.
"Kalau menyampaikan pendapat, saran dan itu tentu akan sesuai dengan konstitusi. Namun ketika melakukan tindakan anarkis, itu akan kita tindak tegas bersama," ungkap Deddy.
Baca juga: TNI Pastikan Anggota BAIS yang Ditemukan Saat Demo Bukan Provokator
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap sebanyak 1.240 orang telah ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung bentrokan sejak Senin, 25 Agustus hingga Minggu, 31 Agustus.
Penangkapan ribuan orang itu tersebar di sejumlah titik, seperti di depan gedung DPR RI, sekitar Mapolda Metro Jaya, kawasan Mako Brimob Kwitang, Polres Metro Jakarta Utara, daerah Tanah Abang, dan lokasi lainnya.
"Polda Metro Jaya, dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240, yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten," tutur Asep.
Polda Metro Jaya mencatat, massa aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, guru, hingga pelajar yang ikut-ikutan melakukan demonstrasi.(m27)
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Tetapkan 12 Tersangka Insiden di Rumah Uya Kuya, Ada Pelaku Penjarahan hingga Provokator |
![]() |
---|
12 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur |
![]() |
---|
BEM SI Kerakyatan Minta Prabowo Ungkap Aktor di Balik Tudingan Makar |
![]() |
---|
Deadline 17+8, Polda Metro Jaya Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Tudingan Bahwa Pendemo Ditunggangi Antek Asing, Bisa Picu Kemarahan Masyarakat Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.