Demo

Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat!

Danyon Brimob Lindasa Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat

YouTube Kompas TV
KOMPOL COSMAS MENANGIS - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

Baca juga: 2 Brimob Pengendara Mobil Taktis Lindas Driver Ojol bisa Dikenakan Pelanggaran Berat

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Usai mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya, Kompol Cosmas diberi kesempatan untuk menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Apakah anda menerima atau banding? Atau ada yang mau disampaikan?" tanya Kombes Heri Setiawan.

Sebelum menyampaikan pernyataannya, tampak Kompol Cosmas menatap ke arah atas beberapa kali dan membuat tanda salib didadanya.

Wajahnya tampak menahan tangis.

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik," kata Cosmas dengan suara bergetar.

Baca juga: Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan

Tak lama tangisnya pun pecah sembari Cosmas menyampaikan pernyataannya.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga seluruh anggota walau dengan resiko yang begitu besa," kata Cosmas sambil menangis.

Cosmas juga menyampaikan tidak ada niat sama sekali dirinya membuat orang lain celaka apalagi rakyat sipil dalam bertugas.

"Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Tapi peristiwa ini sudah terjadi," ujar Cosmas.

"Dalam kesmeoatan ini saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan kurniawan, serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika video viral ada korban meninggal. Kami tidak mengetahui sama sekali pada saat peristiwa dan waktu kejadian," katanya.

Cosmas juga memohon maaf ke para pimpinan Polri hingga Kapolri, atas apa yang sudah dilakukannya.

Terkait dengan putusan apakah akan menerima atau banding, Cosmas mengaku akan pikir-pikir dahulu.

"Saya pikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar," kata Cosmas.

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kerusuhan Bikin Orderan Sepi, Polres Karawang Salurkan Beras kepada Ratusan Ojol

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara dari internal diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved