Jumat, 12 Juni 2026

Berita Jakarta

Abdul Ghoni Geram, Sebut  Pelaksanaan Mubes FORKABI di Depok  ilegal 

Menurut Ghoni, penggunaan nama maupun atribut FORKABI tidak dapat dilakukan sembarangan karena telah memiliki dasar hukum

Tayang:
Istimewa/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Umum DPP FORKABI periode 2021–2026, Abdul Ghoni, mengecam pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) FORKABI yang digelar di Depok, Jawa Barat, karena dinilai ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi. 

Ringkasan Berita:
  • FORKABI di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni mengecam pelaksanaan Mubes FORKABI di Depok karena dianggap ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.
  • Ghoni menegaskan nama serta atribut FORKABI telah memiliki legalitas resmi dan dilindungi berdasarkan SK Kemenkumham.
  • Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan kepengurusan versi Mubes Depok untuk mengundurkan diri atau menghadapi langkah tegas dari DPP FORKABI sah.

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum DPP FORKABI periode 2021–2026, Abdul Ghoni, mengecam pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) FORKABI yang digelar di Depok, Jawa Barat, karena dinilai ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Ghoni menegaskan bahwa FORKABI merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi dan hak paten atas nama serta atribut organisasi.

“FORKABI sudah kami patenkan. Jangan melakukan tindakan yang justru memperkeruh organisasi,” ujar Ghoni dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepengurusan yang dianggap tidak sah tersebut untuk segera mengundurkan diri.

Menurut Ghoni, penggunaan nama maupun atribut FORKABI tidak dapat dilakukan sembarangan karena telah memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas.

Baca juga: Tak Pernah Jabat Kapolda, Forkabi Ingin Komjen Wahyu Hadiningrat Jadi Kapolri, Ini Profilnya

"Seluruh jajaran yang ikut dalam pemilihan FORKABI abal-abal, saya minta mengundurkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tegas karena DPP FORKABI yang saya pimpin adalah sah dan diakui negara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham," ujar Ghoni.

Dia pun memastikan berdasarkan surat yang diteken Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pusat (MPOP) DPP FORKABI Iwan Shalih dan Wakil Ketua Kolonel Laut (Purn) Juanda, pelaksanaan Mubes IV DPP FORKABI pada hari ini, Sabtu, di Pendopo Madas Nusantara, Depok, Jawa Barat, tidak memiliki izin dari pihak kepolisian setempat, baik Polres Depok maupun Polsek Cimanggis.

"Mubes abal-abal ini juga diadakan tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua Umum DPP FORKABI periode 2021-2026," ucap Ghoni menanggapi Mubes FORKABI di Depok.

Dia menuturkan MPOP meminta agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ketua Umum FORKABI terpilih dalam Mubes ilegal itu segera mendatangi Sekretariat DPP FORKABI yang sah berdasarkan SK Kemenkum HAM dengan nomor AHU-0005595.AH.01.07 Tahun 2021 di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah membuat FORKABI terpecah belah," tegas Ghoni.

Dia menekankan seluruh pihak harus menjaga kondisi organisasi tetap kondusif dan mengedepankan etika dalam berpolitik maupun berorganisasi.

Terkait rencana Musyawarah Besar FORKABI periode 2026-2031, Ghoni menyatakan siap menerima mandat apabila diberikan amanah untuk kembali mencalonkan diri dan memimpin.

Meski demikian, dia juga membuka peluang untuk mundur apabila terdapat kader lain yang dianggap lebih layak memimpin organisasi tersebut.

"Saya siap jika diberikan mandat dan amanah memimpin FORKABI periode 2026-2031. Tetapi jika ada kader terbaik lainnya, saya siap mundur demi kemajuan organisasi," pungkas Ghoni.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved