Minggu, 17 Mei 2026

Kriminalitas

Peredaran Narkoba di 2 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat, Libatkan Napi Lapas Kelas 1 Cipinang

Para pengedar diketahui sebagai karyawan tempat hiburan malam dan saat digrebek, beberapa pengunjung sedang pesta narkoba.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Suasana Karaoke B-Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat usai penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika pada Sabtu (9/5/2026) malam. Sebanyak 55 orang diamankan dan 18 di antaranya positif narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Penggerebekan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di tempat hiburan malam dilakukan di B Fashion Hotel dan The Seven, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat
  • Para pengedar diketahui sebagai karyawan tempat hiburan malam dan saat digrebek, beberapa pengunjung sedang pesta narkoba
  • Dari informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dikendalikan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penggerebekan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di tempat hiburan malam, B Fashion Hotel dan The Seven, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, merupakan operasi gabungan.

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkotika Bareskrim Polri mengungkap kasus itu bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Wachid Wibowo mengatakan, kasus yang terungkap di dua tempat hiburan malam itu merupakan joint operation bersama kepolisian.

Pihak Lapas Kelas I Cipinang bertukar informasi adanya peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan.

Baca juga: Terungkap, Ini Modus Pembelian Narkoba di 2 Tempat Hiburan Mewah di Grogol Petamburan Jakarta Barat

Wachid memastikan, Lapas Cipinang memperkuat pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. 

Pihaknya tidak mentoleransi peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang dilakukan warga binaan. 

"Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wachid, Jumat (15/5/2026).

Ketua Tim Satgas NIC Kombes Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan kasus yang didapat dari sejumlah tempat hiburan malam, merupakan hasil kordinasi dan kerjasama dengan pihak lapas kelas 1 Cipinang. 

Baca juga: Gerebek Karaoke B-Fashion dan The Seven, Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba, Ini Identitasnya

Para pelaku merupakan jaringan teroganisir yang selama ini menjalankan bisnis haramnya. 

Kevin mengapresiasi pihak Lapas Cipinang Kelas I yang menjalin koordinasi dalam proses pengungkapan narkoba di dua tempat hiburan malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam di B-Fashion dan The Seven, Sabtu (9/5/2026).

Para pengedar diketahui sebagai karyawan tempat hiburan malam dan saat digrebek, beberapa pengunjung sedang pesta narkoba.

Baca juga: Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas, Dua Orang Ditangkap

Dari informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dikendalikan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pihaknya mengerahkan tim gabungan dari Subdit IV Ditipidnarkoba dan Narcotics Investigation Center (NIC).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved