Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Satu dari Tiga Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil Seorang Pengacara

Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang pengacara, dengan dugaan eksploitasi hingga perdagangan orang.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
ART TEWAS - Lokasi dua ART lompat dari rumah kost di Jalan Walahar Buntu, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2026) siang.Dua ART tersebut diduga kabur dari majikan dengan melompat dari lantai 4 kos, satu orang tewas dan satu orang terluka. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan TPPO terhadap dua ART di Benhil, Tanah Abang.
  • Satu korban tewas, sementara satu lainnya masih dirawat.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Diketahui, peristiwa tragis yang menimpa dua asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) malam.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) itu mengakibatkan seorang anak berinisial D (18) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R (30) masih menjalani perawatan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. 

Ketiganya kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Misteri Tewasnya ART usai Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan dan TPPO

Dari hasil penyidikan, AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum dan autopsi. 

Penyidik juga berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban serta saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kabid Humas.

Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan ditangani secara transparan dan tuntas, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik eksploitasi dan TPPO, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi serupa. 

Sementara itu, tersangka AV ternyata bernama Adriel Viari Purba yang diketahui merupakan pengacara.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved