Kamis, 14 Mei 2026

Pembunuhan

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary

Polda Metro Jaya selidiki dugaan pembunuhan berencana, pelaku sempat ambil pisau sebelum eksekusi korban.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa/Abdul Majid
PEMBUNUHAN - Sebilah pisau yang digunakan RFTJ (49) menghabisi mantan istri sirinya, Dwintha Anggary. Pihak Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap istri cucu seniman Betawi Hj Nuri Sarinuri alias Mpok Nori itu. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori
  • Pelaku, mantan suami siri korban, diduga sempat mengambil pisau sebelum membunuh.
  • Motif sementara karena cemburu dan konflik hubungan.
  • Tersangka ditangkap saat hendak kabur ke Sumatra dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi Hj Nuri Sarinuri alias Mpok Nori, oleh mantan suami sirinya, RFTJ (49), warga negara Irak.

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengatakan, penyidik masih menelusuri motif dan bukti pembunuhan setelah RFTJ ditangkap, Sabtu (21/3/2026) di Cikupa, Banten. 

Adapun pelaku diketahui hendak melarikan diri menuju Pulau Sumatra.

“Penyidik tengah mendalami dugaan pembunuhan berencana,” kata Fechy, Senin (23/3/2026). 

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV yang menunjukkan RFTJ bolak-balik ke rumah kontrakan korban dan mengambil pisau yang diduga digunakan untuk membunuh.

“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban disayat lehernya Kamis malam (19/3/2026), namun jasadnya baru ditemukan pada Sabtu dini hari. 

Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu cekcok rumah tangga.

RFTJ saat ini dijerat Pasal 458 KUHP subsider 468 KUHP, sambil motif dan fakta lain terus didalami penyidik.

“Saat ini tim masih bekerja, termasuk mendalami motif lain dalam kasus ini. Untuk sementara kami masih menerapkan pasal pembunuhan yaitu 458 subsider 468 KUHP,” terangnya.

Baca juga: Dipicu Hal ini, Mantan Suami Siri Tega Bunuh Cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary

Motif Pelaku

Motif lain dalam kasus pembunuhan Dwintha Anggary (37), cucu seniman Betawi legendaris, kembali terungkap.

Diketahui, Dwintha ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Gang Daman I, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026).

Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku mengaku beberapa kali memergoki korban menjalin hubungan dengan pria lain hingga memicu pertengkaran.

“Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini karena tersangka cemburu terhadap korban,” ujar Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, Senin (23/3/2026).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved