Tunjangan Hari Raya
Pemotongan THR PJLP Diprotes, DPRD DKI Minta Pemprov Transparan
Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada THR tahun ini.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Rani Mauliani menyoroti keluhan PJLP DKI Jakarta terkait potongan THR 2026 yang dinilai besar tanpa sosialisasi jelas.
- Beberapa pekerja mengaku potongan pajak THR mencapai hampir Rp2 juta, jauh lebih besar dibanding 2025 yang hanya ratusan ribu.
- DPRD meminta hak pekerja diberikan transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keresahan.
- DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera klarifikasi dan evaluasi kebijakan tersebut.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan pemotongan tunjangan hari raya (THR) dengan nominal besar tanpa sosialisasi sebelumnya perlu menjadi perhatian serius.
Diketahui, sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada THR tahun ini.
Salah satunya dirasakan Dudung (bukan nama sebenarnya), seorang PJLP yang bekerja di Jakarta.
Dudung mengaku potongan pajak pada THR yang diterimanya tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 potongan pajak masih berkisar ratusan ribu rupiah, tahun ini potongannya mencapai hampir Rp2 juta.
Menurut Rani, hak pekerja, termasuk PJLP, harus diberikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait adanya keluhan dari PJLP mengenai pemotongan THR dengan nominal yang cukup besar dan tanpa sosialisasi sebelumnya, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius. Pada prinsipnya, hak pekerja, termasuk PJLP, harus diberikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rani kepada Wartakotalive.com, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, jika memang terdapat pemotongan, maka pihak terkait wajib menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme, serta peruntukannya secara terbuka kepada para pekerja.
“Kurangnya sosialisasi justru dapat menimbulkan keresahan di lapangan,” katanya.
Rani meminta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar tidak ada kebijakan yang merugikan para PJLP.
“Kami meminta agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan PJLP. Ke depan, komunikasi dan sosialisasi kepada para pekerja harus dilakukan secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.
Baca juga: Potongan THR Tambah Besar, Tarif Efektif Rata-rata Bikin Bingung PJLP DKI Jakarta
Tuai protes
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Salah satunya dirasakan Dudung (bukan nama sebenarnya), seorang PJLP yang bekerja di Jakarta.
Dudung mengaku potongan pajak pada THR yang diterimanya tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 potongan pajak masih berkisar ratusan ribu rupiah, tahun ini potongannya mencapai hampir Rp2 juta.
“Potongannya tahun ini sekitar Rp2 juta kurang beberapa puluh ribu. Tahun lalu masih ratusan ribu saja, kalau enggak salah sekitar Rp600 ribuan. Enggak sampai Rp1 juta,” kata Dudung kepada Wartakotalive.com, Rabu (11/3/2026).
Ia juga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait besarnya potongan pajak tersebut. Dudung mengetahui informasi tersebut justru dari pemberitaan di media.
“Belum ada sosialisasi. Saya tahunya dari baca-baca berita, katanya memang dari pemerintah pusat. Jadi agak kecewa juga,” ujarnya.
Menurut Dudung, potongan pajak yang besar cukup berpengaruh terhadap rencananya untuk mudik Lebaran tahun ini.
Ia menilai uang yang terpotong sebenarnya bisa digunakan untuk biaya transportasi pulang kampung.
“Pengaruh banget buat rencana mudik. Potongan segitu bisa buat ongkos mudik,” ucapnya.
Meski demikian, Dudung mengaku tidak memiliki pekerjaan lain untuk menambah penghasilan. Ia hanya mengandalkan pekerjaannya sebagai PJLP.
“Cari tambahan penghasilan sudah enggak punya tenaga lagi. Ini jadi satu-satunya pekerjaan,” katanya.
keluhan serupa disampaikan PJLP DKI Jakarta lainnya, Tini (bukan nama sebenarnya).
Dirinya mengaku terkejut saat mengetahui jumlah potongan pada THR yang diterimanya.
“Kalau dinominalkan sekitar Rp1 juta lebih sedikit. Jadi ya kaget juga, enggak nyangka sampai segitu (nominalnya),” ujar Tini kepada Wartakotalive.com, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, potongan tersebut berlaku bagi seluruh PJLP tanpa melihat masa kerja.
Ia juga mendengar ada rekan kerjanya yang mengalami potongan hingga sekitar Rp2 juta.
Baca juga: Dua Sopir Truk yang Meninggal Akibat Longsor Sampah Bantargebang Ternyata PJLP DLH DKI
“Bahkan ada yang sampai Rp2 juta potongannya,” katanya.
Tini mengatakan sebenarnya pihak pengelola keuangan di unit kerjanya sempat memberi informasi bahwa THR tahun ini akan dikenakan potongan pajak.
Namun, ia mengaku tidak menyangka jumlahnya akan sebesar itu.
“Dari tim keuangan memang sudah dibilangin kalau nanti potongannya akan dikenakan di THR. Tapi saya kira paling ratusan ribu, mungkin Rp300 ribu atau Rp500 ribu. Ternyata sampai sejuta lebih,” ujarnya.
Ia menilai sosialisasi mengenai mekanisme dan dasar aturan pemotongan pajak tersebut masih kurang jelas.
Banyak PJLP, kata dia, baru mengetahui detailnya setelah mencari informasi sendiri.
“Harusnya ada penjelasan yang lebih jelas soal aturan dan persentasenya. Kebanyakan dari kami akhirnya cari tahu sendiri,” kata Tini.
Besarnya potongan tersebut juga berdampak pada rencana pengeluaran Tini menjelang Lebaran.
Ia mengaku harus menyesuaikan kembali anggaran yang sebelumnya telah disiapkan.
“Tadinya saya sudah punya rencana mau kasih THR ke keluarga dengan nominal tertentu. Karena ada potongan ini, akhirnya harus dikurangi juga. Begitu juga rencana buat beli makanan atau hampers buat dibagi-bagikan,” tuturnya.
THR PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sendiri diketahui mulai cair pada Selasa (10/3) malam.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait keluhan tersebut.
“Kami cek terlebih dahulu,” kata Premi saat dihubungi.
| 84 Aduan THR Masuk, Nakertransgi Jaktim Siap Tindak Perusahaan yang Abaikan Hak Pekerja |
|
|---|
| Ramai Soal Pajak THR Pegawai Swasta, Ini Penjelasan Guru Besar UI |
|
|---|
| Potongan THR Tambah Besar, Tarif Efektif Rata-rata Bikin Bingung PJLP DKI Jakarta |
|
|---|
| Tak Ada Sosialisasi, PJLP DKI Jakarta Keluhkan Potongan Pajak THR Hampir Rp2 Juta |
|
|---|
| "Saya Kaget, Nggak Nyangka Segitu Besarnya" Keluhan PJLP DKI soal Potongan Pajak THR hingga Rp2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Rani-Mauliani-2.jpg)