Jumat, 17 April 2026

Berita Jakarta

Dorong Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Informal di Pasar Mampang

BPJS Ketenagakerjaan Mampang juga mendirikan booth sebagai sarana informasi tentang manfaat program Jamsostek

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk “grebek pasa” bertempat di Pasar Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026 

 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang gelar sosialisasi “Grebek Pasar” di Pasar Mampang, Jaksel.
  • Edukasi menyasar pekerja informal agar terlindungi jaminan sosial.
  • Iuran mulai Rp16.800/bulan untuk JKK dan JKM.
  • Manfaat meliputi biaya pengobatan tanpa batas, santunan kematian Rp42 juta hingga beasiswa anak maksimal Rp178 juta.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar sosialisasi dan edukasi bertajuk “grebek pasa” bertempat di Pasar Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu 25 Februari 2026

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya masif BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja informal, guna mewujudkan universal coverage.

“Saat ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja informal atau BPU, antara lain seperti pedagang dan pekerja pasar,” kata Noviana Kartika Setyanongtyas sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Keteangakerjaan Jakarta Mampang

BPJS Ketenagakerjaan Mampang juga mendirikan booth sebagai sarana informasi tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Enumerator DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan

Proses pendaftaran kepesertaan juga bisa dilayani langsung Agen Perisai yang ditempatkan dilokasi.

“Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang juga mendatangi langsung pedagang di dalam pasar. Selain mengedukasi juga mengakuisisi kepesertaan, tujuannya agar risiko akibat pekerjaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ovie

Pekerja informal bisa mengikuti  minimal dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perbulan atau ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp36.800.

“Manfaatnya sangat besar dengan iuran yang cukup murah, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari, peserta memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya,” katanya.

Selanjutnya apabila terjadi musibah kematian, peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Pada kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

 “Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ovie

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved