Berita Jakarta
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Enumerator DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan
Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non ASN
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan gelar sosialisasi bagi pegawai Enumerator (11/2/2026).
- BPJS Ketenagakerjaan tekankan perlindungan bagi pegawai non-ASN dari risiko kerja.
- Program utama: JKK & JKM; juga JHT, JP, dan JKP untuk jaminan jangka panjang.
- Perlindungan mencakup risiko sejak berangkat, saat bertugas, hingga kembali ke rumah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar sosialisasi program kepada para pegawai dengan jabatan Enumerator di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan seluruh pegawai memperoleh hak perlindungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara.
“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ungkap Ovie di Jakarta, Senin (23/2/2026)
Setidaknya ada dua program penting yang diberikan Bpjs Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat Bpjs Ketenagakerjaan dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Ratusan Karyawan Sejati Pangan Persada Dapat Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah," katanya
Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat menjalankan tugas lapangan, hingga perlindungan jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
| Beroperasi Juni 2026, Ini Cara ke Stasiun Jakarta International Stadium Pakai Kereta Commuter Line |
|
|---|
| Aksi Preman Tanah Abang Jakarta Pusat Coreng Nama Baik Jakarta, Satpol PP Diperintahkan Tindak Tegas |
|
|---|
| Saluran Tertimbun Sampah 17 Tahun, 180 Personel Dikerahkan Bersihkan PHB Tambora |
|
|---|
| Pemkot Jaksel Siapkan OTT Buang Sampah, Pengerukan Kali Krukut Dikebut Tekan Banjir |
|
|---|
| Operasi Cecar Tertunda Gara-gara Cincin Kawin, Damkar Jaktim Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sosialisasi-BPJS-Ketenagakerjaan-di-Direktorat-Jenderal-Perikanan-Tangkap.jpg)