Senin, 13 April 2026

Berita Jakarta

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Enumerator DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan

Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non ASN

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pegawai dengan jabatan Enumerator di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan gelar sosialisasi bagi pegawai Enumerator (11/2/2026).
  • BPJS Ketenagakerjaan tekankan perlindungan bagi pegawai non-ASN dari risiko kerja.
  • Program utama: JKK & JKM; juga JHT, JP, dan JKP untuk jaminan jangka panjang.
  • Perlindungan mencakup risiko sejak berangkat, saat bertugas, hingga kembali ke rumah.

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar sosialisasi program kepada para pegawai dengan jabatan Enumerator di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan seluruh pegawai memperoleh hak perlindungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara.

“Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja,” ungkap Ovie di Jakarta, Senin (23/2/2026) 

Setidaknya ada dua program penting yang diberikan Bpjs Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat Bpjs Ketenagakerjaan dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Ratusan Karyawan Sejati Pangan Persada Dapat Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah," katanya

Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat menjalankan tugas lapangan, hingga perlindungan jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved