Sabtu, 25 April 2026

Polemik Ijazah Jokowi

Lengkapi Berkas Kasus Roy Suryo Cs, Jokowi Diperiksa di Mapolres Surakarta

Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
DIPERIKSA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan di Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026) sore. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan di Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026) sore.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” ujar Budi, Rabu.

Diketahui, berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca juga: Eks Relawan Sebut Isu Foto Ijazah Jokowi Sudah Dipertanyakan Sejak Pilkada DKI 2012

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, jaksa memberikan sejumlah petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara. 

Satu di antaranya dengan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, serta barang bukti.

“Berkas perkara (Roy Suryo Cs) sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Setelah pemeriksaan tambahan tersebut rampung, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Bonatua Silalahi Dapatkan Dua Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU, Ajak Publik Uji Ilmiah

"Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Polda Metro Jaya sebelumnya kembali memeriksa ahli yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo cs. 

Ahli yang diperiksa ialah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). 

Ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum.

"Beliau akan memberikan keterangan berkaitan dengan ahli bahasa spesifikasi linguistik forensik terhadap tiga persoalan sekaligus yang memang sudah kami sampaikan kepada beliau," ucap Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin. 

Khozinudin menjelaskan, keterangan ahli mencakup tiga hal, yakni pertanyaan terkait keaslian ijazah Jokowi, objek penelitian berupa ijazah yang diklaim milik Jokowi, serta dugaan pidana terhadap para tersangka atas penyampaian hasil penelitian ke publik.

Menurutnya, hingga kini belum ada penelitian yang mampu membantah kesimpulan yang dibuat Roy Suryo cs terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

"Tapi faktanya sampai hari ini tidak ada penelitian yang bisa mengccounter, apalagi membatalkan kesimpulan yang sudah dibangun oleh doktor Roy Suryo dan doktor Rismon Sianipar, sehingga tidak ada satu kesalahan apapun bagi sebuah penelitian menyampaikan hasil penelitiannya," terang Khozinudin.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai Profesor Aceng merupakan ahli independen yang diharapkan dapat menjadi penyeimbang atas 22 ahli yang telah diperiksa penyidik sebelumnya. 

Ia berharap pemeriksaan ini dapat membuat perkara menjadi lebih objektif dan terang.

"Karena pada tahap satu pelimpahan berkas ini ini semua kan berkasnya masih BAP 130 saksi, yang saksi itu kan masih menguntungkan pelapor, dan 22 ahli yang juga 22 ahli itu kita nggak tahu sejauh mana keterangan keahlian mereka, tetapi yang kami duga adalah pasti juga menguntungkan pelapor," pungkas Gafur.

Diketahui, Roy Suryo cs awalnya mengajukan tiga ahli untuk diperiksa hari ini. Namun, dua ahli lainnya berhalangan hadir. 

Hingga kini, total delapan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo telah diperiksa penyidik. 

KPU “Pamerkan” Salinan Ijazah Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik.

Dokumen tersebut diperlihatkan kepada masyarakat melalui pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang mengaku menerima langsung salinan itu dari KPU RI.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya transparansi lembaga penyelenggara pemilu dalam merespons polemik yang berulang kali muncul terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), Bonatua menyatakan bahwa dirinya memutuskan membagikan salinan tersebut melalui akun media sosial pribadinya agar masyarakat dapat memeriksa langsung sumber dokumen resmi.

“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua, didampingi Michael Sinaga, sebagaimana dikutip dari Kompas TV

Dokumen yang diperlihatkan terdiri atas dua salinan ijazah terlegalisir yang pernah digunakan Jokowi dalam dua kontestasi pemilihan presiden.

Dokumen pertama merupakan salinan ijazah yang dipakai saat pencalonan pada Pilpres 2014, dengan cap legalisir berwarna merah. Sementara dokumen kedua adalah salinan ijazah yang digunakan pada Pilpres 2019, dengan cap legalisir berwarna biru.

Dalam salinan tersebut, ditunjukkan sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor ketika dokumen beredar di ruang publik. Dengan dibukanya bagian-bagian tersebut,

KPU dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi secara terbuka, tanpa harus bersandar pada dokumen yang tidak jelas sumbernya.

Bonatua menegaskan, dokumen itu seharusnya menjadi bahan diskursus publik yang sehat dan berbasis pendekatan ilmiah.

Ia mengingatkan agar perdebatan tidak dibangun di atas asumsi atau tuduhan tanpa dasar yang justru berpotensi menyesatkan opini publik.

Pembukaan akses ini kembali menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam proses demokrasi.

Sebagai lembaga yang berwenang memverifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden, KPU memiliki mandat memastikan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah pengamat menilai, polemik yang berulang mengenai ijazah Presiden menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu integritas dan legitimasi pemimpin.

Di sisi lain, transparansi dokumen resmi juga harus tetap memperhatikan koridor hukum, termasuk perlindungan data pribadi dan tata kelola arsip negara.

Dengan dibukanya akses terhadap salinan ijazah tersebut, KPU berharap perdebatan yang berkembang dapat diarahkan pada pembahasan yang rasional dan berbasis fakta.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, langkah klarifikasi melalui dokumen resmi menjadi penting untuk meredam spekulasi yang tidak berdasar.

 

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved