Senin, 1 Juni 2026

Berita Jakarta

Pedagang Pasar Khawatir Raperda KTR DKI Tekan Pendapatan

INKOPPAS menilai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok berpotensi memberatkan pedagang pasar dan memicu peredaran rokok ilegal.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR - Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, Jumat (3/10/2025).(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta menuai kekhawatiran pedagang pasar. 
  • INKOPPAS menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah serta larangan pemajangan rokok dapat menurunkan pendapatan pedagang dan mendorong peredaran rokok ilegal. 
  • INKOPPAS meminta Pemprov dan DPRD DKI melahirkan regulasi yang adil dan berimbang. 
  • Ditjen Otda Kemendagri merekomendasikan penghapusan larangan pemajangan rokok serta pengecualian pasar dari kawasan tanpa rokok.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada pekan lalu Selasa (23/12/2025) telah menggelar sidang paripurna termasuk membahas laporan hasil rancangan Peraturan Daerah kawasan tanpa rokok (Ranperda KTR).

Ternyata, peraturan tersebut menimbulkan kekhawatiran sejumlah elemen pedagang pasar salah satunya Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS).

Dalam Ranperda KRT tersebut, ada larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.  

Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamemuhar menjelaskan, Ranperda KTR jika disahkan akan menyulitkan pedagang pasar menjual barang dagangannya.

“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol. Jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Larangan-larangan tersebut, lanjut Andrian, efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena mengurangi penghasilan atau pendapatan penjualan. 

Ia pun mengingatkan pemerintah, jangan sampai membuat Perda KTR tapi mengorbankan penghasilan bagi pedagang pasar di Jakarta.

Baca juga: Jadi Cowok Manipulatif, Arbani Yasiz Stres Main Film Musuh Dalam Selimut

Andrian menilai, larangan pemajangan produk, sama saja dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. 

"Ketika tidak diperbolehkan memajang, konsumen maupun oknum pedagang dapat dengan lebih mudah bertransaksi untuk mendapatkan rokok ilegal," ungkapnya. 

Lebih lanjut Andrian, jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan dengan menerbitkan Perda KTR, maka yang dirugikan adalah negara.

Pasalnya, rokok ilegal akhirnya akan dijual secara terang-terangan dan ia berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang demi keberlangsungan ekonomi pedagang.

"Sekali lagi, jangan sampai lahir Perda KTR yang mempersulit pedagang pasar. Jika sampai pendapatan pedagang kurang, kami tidak bisa membayar retribusi dan nafkah keluarga tidak terpenuhi," ungkapnya.

"Seharusnya pemerintah tergerak untuk membuat peraturan yang bisa memberdayakan pedagang dan meramaikan pasar. Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” sambungnya menyudahi.

Sebagai diketahui, Ranperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). 

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat beberapa arahan. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved