Kamis, 23 April 2026

Berita Jakarta

Minta Transparansi, Keluarga Dorong Gelar Perkara Kasus Arya Daru

Nicholay menambahkan, keluarga siap apabila aspek-aspek yang bersifat pribadi turut dibuka. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay, meminta kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan saat audiensi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). (RAMADHAN L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay, meminta kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan saat audiensi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Ia juga meminta udiensi itu dibuka untuk umum dan melibatkan seluruh media massa.

Hingga kini, kata dia, gelar perkara terkait kematian Arya Daru belum pernah dilakukan.

“Nah, hal yang perlu kami sampaikan adalah agar pertemuan, baik audiensi maupun gelar perkara, dibuka secara umum dan melibatkan semua media massa,” ujar Nicholay kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Terkendala Izin dari Polda Metro, Kuasa Hukum Batal Datangi Lokasi Tewasnya Arya Daru

Nicholay menambahkan, keluarga siap apabila aspek-aspek yang bersifat pribadi turut dibuka. 

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar penyebab kematian Arya Daru dapat diketahui secara jelas.

“Keluarga sudah menyampaikan kepada kami bahwa privasi pun boleh dibuka, termasuk di media massa. Tidak perlu ditutup-tutupi,” ucapnya.

Selain itu, keluarga juga meminta agar penyelidikan kasus kematian Arya Daru ditarik ke Bareskrim Polri.

“Ya, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya ditangani langsung oleh Bareskrim. Bila ada ketakutan atau keengganan dari Polda Metro Jaya untuk membuka ini secara terang benderang, biar Mabes Polri yang menangani,” kata Nicholay. 

Perkembangan kasus

Polda Metro Jaya bakal membuka secara transparan hasil penanganan kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), kepada pihak keluarga. 

Adapun pertemuan antara penyidik dan keluarga korban dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga perkembangan terakhir.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved