Curanmor

Modus Sewa Kontrakan, 6 Pelaku Curanmor yang Curi 4 Motor Sekaligus Ditangkap saat Pesta Sabu

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa menangkap komplotan curanmor yang biasa beroperasi rumah kos-kosan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Modus kejahatan kian beragam hingga membuat masyarakat harus lebih berhati-hati di mana pun berada.

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025),  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang bermodus sewa kontrakan.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 5 orang pelaku dan 1 penadah hasil curian.

Baca juga: Pria Bertato Jadi Pelaku Curanmor di Duren Sawit Jaktim, Menangis saat Ditangkap Warga

"Untuk perannya masing-masing adalah satu orang sebagai pemetik langsung, empat orang sebagai joki, dan satu orang sebagai penadah," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto.

Salah satu pelaku adalah UA, seorang residivis kasus serupa yang sudah dua kali keluar masuk lapas pada 2020 dan 2023.

Sementara tersangka kedua adalah R alias D yang berperan sebagai joki, begitu pula terdangka U dan S. 

Adapun penadah barang curian ini adalah A yang juga pernah ditahan pada 2023 lalu selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Pelaku Curanmor Tak Puas Curi Sepeda Motor, juga Embat Sepatu Milik Pelanggan Laundry

Tri mengungkap, kasus ini terbongkar ketika pihaknya menerima laporan terkait pencurian sepeda motor dalam jumlah yang banyak dalam satu tempat di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

"Pertama mereka akan mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor," kata Tri.

"Kemudian mereka akan menjadi penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," ujarnya. 

"Pada saat memberikan identitas, mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas pada saat menyewa," imbuhnya.

CURANMOR - Komplotan curanmor dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Jakbar pada Kamis (6/11/2025). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang bermodus sewa kontrakan di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
CURANMOR - Komplotan curanmor dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Jakbar pada Kamis (6/11/2025). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang bermodus sewa kontrakan di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. (Warta Kota)

Pelaku lantas melakukan aktivitas biasa sebagai penyewa selama 2-3 hari untuk 'membaca' situasi.

Setelah suasana kontrakan sepi, mereka pun mulai melancarkan aksinya.

Menurut Tri, dari dua LP yang diterimanya, polisi mengamankan 8 motor sebagai barang bukti pencurian.

Motor yang sudah dicuri itu lantas dipereteli bagian bodi depannya hingga pelat nomornya tak lagi terlihat.

"Kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak. Di TKP pertama adalah sebanyak tiga kendaraan ya, yaitu di Jalan Langgar, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan," kata Tri.

"Kemudian tanggal 18 Oktober ya, sama juga di Joglo, Kecamatan Kembangan, itu sebanyak empat kendaraan yang mereka berhasil amankan," lanjutnya.

Menurutnya, barang hasil curian tersebut dibawa ke Cianjur, Jawa Barat untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD) lewat sosial media.

Yang mana per-satu unit motor, dibanderol dengan harga kisaran Rp 4 - 5 juta tergantung spesifikasinya.

"Dia melakukan aksinya dengan membuka kunci secara paksa. Kemudian setelah ditandai, nanti ada joki yang langsung membawa kendaraan tersebut. Jadi tugasnya mereka sudah sangat rapih ya," jelas Tri.

"Setelah berhasil, mereka tinggalkan kos-kosan tersebut ya, kemudian mereka cari kos-kosan lain untuk melancarkan aksinya," imbuh dia.

Pelaku terus melancarkan asksinya secara berulang sehingga dalam satu TKP bisa mendapat banyak sepeda motor untuk dibawa kabur ke Cianjur, Jawa Barat.

Adapun uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli sabu. 

Pasalnya, polisi melakukan penangkapan saat mereka tengah pesta narkoba.

"Pada saat kami melakukan penangkapan ya, yang dilakukan oleh jajaran Polsek dan unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, mereka sedang mengonsumsi narkoba," katanya. 

"Jadi memang hasil kejahatan mereka ini digunakan untuk gaya hidup atau mengonsumsi narkoba," pungkas dia.

Dengan adanya insiden ini, Tri mengimbau agar para pemilik kontrakan lebih berhati-hati ketika menyewakan kamar kepada orang-orang yang tak jelas identitasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. 

Sedangkan untuk penadah, dikenakan kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tanggapan Korban

Salah satu korban yang berhasil mendapatkan kembali motornya, bernama Wawan mengaku tak menyangka jika penyewa kontrakkannya merupakan pelaku pencurian.

Motor Wawan berjenis Aerox dan motor istrinya yang merupakan pemilik kontrakan, bahkan tak luput dari sasaran aksi kejahatan pelaku.

"Iya tiba-tiba heboh, 4 motor hilang. Langsung lihat CCTV ketahuan pelakunya," kata Wawan saat ditemui di lokasi.

Wawan mengaku bersyukur karena motornya berhasil ditemukan meskipun sudah setengah dipereteli.

Ke depan, ini menjadi pembelajaran untuknya agar senantiasa berhati-hati ketika menyewakan kamar untuk siapapun.

"Masih ada 3 (motor) belum ketemu," pungkasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved