Berita Jakarta
TPU Karet Pasar Baru Barat Hanya Terima Pemakaman Tumpang, Begini Penampakannya
Jakarta mengalami krisis lahan makam karena jumlah kematian terus meningkat, sementara luas lahan pemakaman nyaris tidak bertambah signifikan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jakarta mengalami krisis lahan makam karena jumlah kematian terus meningkat, sementara luas lahan pemakaman nyaris tidak bertambah signifikan.
Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri mengungkapkan, dari 80 tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di lima wilayah Jakarta, 69 di antaranya sudah penuh.
Di Jakarta Pusat, terdapat empat pemakaman yang dikelola, hanya satu lokasi yang mempunyai lahan kosong, bahkan disebut terbatas.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah lokasi pemakaman tidak lagi mampu menerima makam baru, dan terpaksa menerapkan sistem tumpang.
Hal itu seperti yang terjadi Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Minggu (226/10/2025), tampak lahan sudah terisi penuh dengan makam.
Terlihat, jarak antar pemakaman menjadi sangat dekat, yakni hanya berukuran 10-15 sentimeter saja.
Nampak juga, ada nisan yang masih menyatu dengan makam lainnya, tetapi sudah tak terlihat tulisannya maupun yang sudah rusak.
Supono, salah satu penjaga TPU Karet Pasar Baru Barat menjelaskan sudah tak menerima pemakaman baru sejak 2015 lalu.
"Sekarang menerima tumpang saja, tapi itu pun biasanya keluarga sebelumnya yang sudah ada disini," katanya saat ditemui di lokasi.
Meski lahan seluas lima hektar, tetapi ia menegaskan jika lahan pemakaman sudah penuh.
"Iya itu kami menerima tumpang, tapi kan kalau mau itu juga, biasanya masyarakat mau karena ya itu keluarganya sudah di sini," imbuhnya.
Baca juga: Lahan Makam Penuh Sejak 2015, TPU Karet Pasar Baru Barat Hanya Terima Tumpang
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menyampaikan, pihaknya mengelola 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Adapun 4 TPU di antaranya yakni Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat, Kawi Kawi, Petamburan (khusus unit non muslim).
Mila menjelaskan, dari 4 TPU tersebut 3 TPU sudah tidak tersedia petak makam kosong.
"Hanya TPU Petamburan yang masih memiliki petak kosong, itupun jumlahnya sangat terbatas kurang dari 20 petak," kata Mila saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Mila mengatakan, pihaknya terkendala perluasan lahan pemakaman salah satu faktornya yakni susahnya tanah terbuka di wilayah Jakarta Pusat.
"Banyak kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya potensi lahan untuk pemakaman, serta belum tentu warga sekitar lokasi rencana TPU menyetujui untuk dijadikan lahan pemakaman," kata Mila.
"Khusus untuk Jakarta Pusat sangat kecil kemungkinan untuk menambah atau memperluas TPU, karena sulitnya mendapat lahan terbuka di wilayah Jakarta Pusat, belum lagi nilai harga tanah sangat tinggi sehingga butuh anggaran yang sangat besar untuk merealisasikan hal ini, " sambungnya.
Lebih lanjut, saat ini masyarakat yang hendak melakukan pemakaman baru akan diarahkan untuk menggunakan pemakaman tumpang, yaitu memakamkan jenazah di atas makam anggota keluarga yang sudah ada sebelumnya.
"Upaya kami untuk mengatasi terbatasnya ketersediaan petak makam kosong diambil kebijakan layanan pemakaman tumpang, dengan catatan anggota keluarga sesuai persetujuan ahli waris," imbuhnya. (m32).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Laba Bersih Ancol Turun, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Kinerja Direksi |
|
|---|
| Pelaku Penjambretan di Hayam Wuruk Jakpus Ditangkap, Satu Orang Lainnya Masih Diburu |
|
|---|
| Tiga Pemuda di Kemayoran Jakpus Diamankan, Polisi Sita Sajam dan Petasan yang Diduga untuk Tawuran |
|
|---|
| Dari Jalanan ke Ring Tinju, Anggota Gang America Jadi Duta Perubahan Jakarta Timur |
|
|---|
| Atap Lapangan Padel di Meruya Jakbar Ambruk saat Terjadi Hujan Deras Disertai Angin Kencang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.