Berita Jakarta
Kolaborasi Pemkot Jakbar, KAI Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Kampung Royal
KAI Daop 1 Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, Tertibkan Bangunan Liar Demi Kawasan Bersih dan Aman
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan bangunan liar di kawasan Kampung Royal pada Kamis (16/10/2025).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalur rel antara Stasiun Kampungbandan – Stasiun Angke pada kilometer 1+940 hingga 2+150.
Total sebanyak 37 bangunan liar dengan luas area sekitar 630 meter persegi ditertibkan.
Langkah ini diungkapkan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dilakukan untuk memastikan area di sekitar jalur kereta api tetap aman dan tertib.
Selain itu, bebas dari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA maupun merusak tata lingkungan perkotaan.
“Penertiban dilakukan secara humanis dan telah melalui tahapan sosialisasi kepada para penghuni agar secara sukarela mengosongkan lokasi,” ujar Ixfan dalam siaran tertulis pada Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen KAI Daop 1 Jakarta, antara lain Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Manager Aset Arif, Deputy Pengamanan Operasional KA Panji, Deputy Pengamanan Objek Vital Yamin beserta jajaran lainnya.
Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto, Camat Tambora Holi Susanto, dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami.
Secara keseluruhan, kegiatan ini melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, PPSU, Dinas Perhubungan, Bina Marga, SDA, Dinsos, Damkar, PLN, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: HUT ke-23 Propam Polri, Ini Pesan Kadivpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim
Sebelum pelaksanaan penertiban, apel persiapan, safety briefing, dan doa bersama dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat.
Selama kegiatan, seluruh personel diingatkan untuk mengutamakan aspek keselamatan dan tetap menjaga ketertiban di lapangan.
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat seperti eskavator serta perkakas pendukung lainnya.
Puing-puing bangunan liar kemudian diangkut menggunakan dump truck untuk menjaga kebersihan kawasan. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto menuturkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari PT Kereta Api Indonesia terkait aktivitas ilegal di lahan milik mereka.
“Ya, kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan aktivitas ilegal di area mereka yang berada di Kelurahan Pejagalan, perbatasan dengan Penjaringan,” ujar Agus.
“Kemarin sudah kita lakukan tahapan-tahapan, termasuk himbauan dan surat peringatan. Dua hari yang lalu, beberapa warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” tambahnya.
Ixfan menegaskan, kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan jalur kereta api, namun juga merupakan bagian dari upaya bersama antara KAI dan pemerintah daerah dalam menata kawasan agar terbebas dari potensi penyalahgunaan ruang publik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Empat Pelaku Penodongan di Tanah Abang Jakpus Dibekuk |
|
|---|
| Fatwa MUI Nyatakan Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Prinsip Syariah |
|
|---|
| Nasib Revitalisasi Pasar Taman Puring Belum Jelas, Pramono Sebut Ada Masalah Internal Pedagang |
|
|---|
| Imigrasi Jakpus Amankan 190 WNA Sepanjang 2025, Mayoritas Asal Nigeria |
|
|---|
| Proyek Saluran di Jalan Bojong Cengkareng Jakbar Bikin Horor, Macet hingga Tiang Roboh Jadi Satu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PENERTIBAN-BANGUNAN-PT-KAI-Daerah-Operasi-1-Jakarta-bersama-Pemerintah-Kota-Jakarta-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.