Berita Jakarta

Tragedi Tewasnya Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun, Pramono Anung Akan Ambil Langkah Tegas

Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

|
istimewa
TERAPIS TEWAS - kematian terapis Delta Spa di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga masih dibawah umur. Polisi masih selidiki. Foto ilustrasi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus tragis kematian terapis wanita berinisial RTA (14) yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di belakang Gudang Tiki Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Diketahui, terapis itu diketahui bekerja di Delta Spa.

Delta Spa menawarkan berbagai layanan relaksasi dan perawatan tubuh.

RTA dan para terapis lain tinggal di mess karyawan yang ada di ruko.

Tugas terapis spa memberikan layanan perawatan tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan klien.

Berdasarkan kesaksian satpam, sempat terdengar teriakan perempuan sebelum penemuan jasad.

RTA berasal dari Bali dan sempat bekerja selama delapan bulan di Delta Spa cabang Bali.

Baca juga: Pramono Sorot Kasus Terapis di Bawah Umur Tewas di Pejaten, Janji Ambil Langkah Konkret

Dia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Ambon Kisahkan Detik-detik Menakutkan saat Oknum Brimob Merudapaksanya

Baca juga: Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Kasus meninggalnya terapis muda itu sebelumnya ditemukan di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, pada Kamis (2/10/2025) pagi, dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Pemilik Delta Spa bakal diperiksa

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi.

"Nah, untuk owner-nya, jadi kita baru sampai manajernya saja, kita sudah sampaikan undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan juga," paparnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

AKP Citra Ayu menambahkan korban masih di bawah umur sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," katanya

Keluarga korban telah membuat laporan ekspoitasi anak di bawah umur.

Diduga korban tewas saat kabur dari ruko Delta Spa.

Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, Delta Spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang keluar sebelum masa kontrak berakhir.

"Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut," sambungnya

Diduga hendak kabur

Satpam Pejaten Office Park berinisial R menerangkan RTA tinggal di mess karyawan yang ada di dalam ruko.

Menurut R, korban hendak kabur dari mess karyawan dan terjatuh dari lantai lima.

"Oh, dia baru kerja dua bulan di sana, tapi pengin kabur. Ini informasi kemarin dari satpam," bebernya.

Ia tak mengetahui alasan RTA kabur dari tempat kerjanya.

Dapat tekanan

Polisi tengah mendalami informasi bahwa terapis wanita inisial RTA yang ditemukan tewas di lahan kosong milik perusahaan mebel di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Informasi yang didapatkan polisi menyebutkan, korban mendapatkan tekanan untuk membayar denda Rp 50 juta apabila ingin keluar dari tempat spa.

Diketahui korban RTA diduga tewas ketika berusaha kabur dari spa yang menjadi tempatnya bekerja.

Baca juga: Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Lahan Kosong di Pejaten Jakarta Selatan, Polisi Temukan Fakta Baru

Korban RTA disebutkan tidak bisa keluar dari pekerjaannya tanpa membayar denda Rp 50 juta.

"Kami masih melakukan pendalaman (soal informasi itu)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Kamis (9/10/2025).

Korban diketahui baru bekerja di tempat spa tersebut selama satu bulan setelah sebelumnya bekerja di Bali.

"Korban ini baru pindah bekerja dari Bali," ucap Citra Ayu.

FR (30), kakak korban, mengatakan, adiknya sempat menyampaikan niat berhenti bekerja.

"Kalau mau keluar dari pekerjaan (di tempat spa) harus bayar denda Rp 50 juta," kata FR seraya menyebut usia korban masih 14 tahun.

Baca juga: Terapis Wanita yang Tewas di Pasar Minggu Jaksel Baru Kerja 2 Bulan, Diduga Ingin Kabur

Korban bahkan sudah dilarang bekerja jauh dari rumahnya.

"Sebelumnya, kami enggak tahu kalau dia kerja jauh, saya kira masih di Indramayu," lanjut dia

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved