Sabtu, 9 Mei 2026

BEGAL

Sebulan Mengejar 4 Pelaku Begal, Polsek Cakung Cuma Bisa Tangkap 1 Orang

Tak mudah buat Polsek Cakung menangkap komplotan begal sadis. Buktinya, sebulan mengejar hanya dapat satu orang.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
BEGAL MOTOR - Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku begal yang terkenal sadis. Sayang dari empat orang yang dikejar, hanya satu orang yang tertangkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Cakung gerak cepat menangkap pelaku begal yang beraksi di Jalan Pulo Kambing Raya, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2025).

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di salah satu kecamatan yang ada di Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Widodo mengatakan, kasus begal ini berawal ketika MS akan berangkat ke pasar dan melintas di lokasi kejadian dipepet oleh para pelaku.

"Kemudian dibacok, sepeda motornya berhasil dikuasai oleh pelaku dan meninggalkan lokasi," ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Komplotan Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Tangerang

Baca juga: Jadi Korban Begal di Cakung Jakarta Timur, Pedagang Sayur Terluka di Punggung hingga Motor Dirampas

Widodo menerangkan, pihaknya hanya berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial FL dan tiga lainnya masih diburu anggota Polsek Cakung.

Menurutnya, FL tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh aparat kepolisian dan langsung menyebutkan inisial dari dua DPO yaitu AP dan WH.

Ketika didatangi ke tempat persembunyiannya, ketiga DPO tersebut diakui Widodo sudah tidak ada.

Mereka memilih berpindah-pindah tempat karena mengetahui video aksi begalnya viral di sosial media dan sedang dalam buruan polisi.

"Satu lagi tidak diketahui identitasnya oleh FL ini. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah helm, sebilah celurit, kemudian celana panjang yang digunakan saat melakukan begal," tegasnya.

Widodo menambahkan, para pelaku sudah sering melakukan pengancaman terhadap para korban yang ditemui dan tak segan melukai apabila ada perlawanan.

Ia pun berharap, masyarakat lebih waspada lagi saat berkendaraan pada malam hari atau saat suasana masih gelap.

"Kami jerat pelaku dengan Pasak 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurangan penjara selama 12 tahun," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved