Berita Jakarta
Muhammadiyah DKI: Transformasi Perusahaan Air Harus Tingkatkan Layanan Publik
Muhammadiyah DKI Jakarta tekankan Transformasi Perusahaan Air Harus Tingkatkan Layanan Publik
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menilai perubahan status perusahaan air daerah dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus dimaknai sebagai momentum penting untuk meningkatkan layanan publik di Jakarta.
Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Dr. KH. Ahmad Abubakar, menegaskan, orientasi pelayanan publik tidak boleh bergeser meski ada transformasi kelembagaan.
“Transformasi menjadi Perseroda adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, namun prioritas utama tetaplah pelayanan publik. Setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” kata Akhmad Abubakar dari keterangan resminya pada Senin (22/9/2025).
Menurutnya, secara teori perubahan status ini membuka ruang yang lebih luas dalam akses permodalan, memberikan fleksibilitas bisnis, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Baca juga: Kapolri Nyalip Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri, Said Didu: Perlawanan kepada Presiden?
“Dengan status Perseroda dapat membuka ruang untuk meningkatkan modal, lebih fleksibel, serta kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” imbuhnya.
Akhmad menekankan, perubahan tersebut tidak boleh mengurangi mutu pelayanan terhadap pelanggan.
Dia memastikan masyarakat tetap harus memperoleh layanan air minum perpipaan secara maksimal.
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap transformasi ini tidak hanya memperkuat aspek finansial dan operasional perusahaan, tapi juga mempertegas komitmen sebagai penyedia layanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga Jakarta.
“Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga keterbukaan dalam menentukan kebijakan tarif dan pelayanan. Akuntabilitas berarti masyarakat bisa menilai langsung apakah perusahaan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Diketahui, rencana Pemerintah DKI untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) Perumda PAM Jaya menuai pro dan kontra.
Sebelum melakukan IPO, Pemerintah DKI berkeinginan mengubah status PAM Jaya dulu dari Perumda menjadi Perseroda.
Sejumlah fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta ada yang mendukung, namun ada pula yang menolak.
Jakarta Institute menilai bahwa keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Air bersih adalah hak dasar warga, dan tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai.
| Berantas Ikan Sapu-sapu, Pemprov Jakarta Wacanakan Gandeng Bogor-Bekasi |
|
|---|
| Pemkot Jaksel dan Wartawan Perkuat Sinergi Lewat Forum Berkawan |
|
|---|
| Kenaikan Harga LPG Picu Kekhawatiran, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Gas 3 Kg |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Tambah 103 Sekolah Swasta Gratis Tahun 2026, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Nakhoda Baru Kebon Sirih: Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Digelar 30 April, Tunggu Pramono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-PAM-Jaya-1.jpg)