Kriminalitas

Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola'

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Halte Transjakarta dengan Modus 'Lempar Bola'. Begini Modusnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PENCOPETAN - Dua dari tiga pelaku pencopetan yang terjadi di Halte Transjakarta Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan modus pencurian berantai yang dikenal dengan sebutan 'lempar bola'. 

Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dari penyelidikan kami, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di tempat-tempat umum seperti halte dan stasiun.

Ia juga mengingatkan pentingnya segera melapor ke polisi apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa, sebagai bagian dari layanan cepat tanggap kepolisian.

"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Jaga Jakarta yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dan ditindaklanjuti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly melalui program kerja Mantap, Taktis, dan Bersahaja," ujar Ardiansyah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved