Kriminalitas
Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola'
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Halte Transjakarta dengan Modus 'Lempar Bola'. Begini Modusnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dari penyelidikan kami, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di tempat-tempat umum seperti halte dan stasiun.
Ia juga mengingatkan pentingnya segera melapor ke polisi apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa, sebagai bagian dari layanan cepat tanggap kepolisian.
"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Jaga Jakarta yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dan ditindaklanjuti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly melalui program kerja Mantap, Taktis, dan Bersahaja," ujar Ardiansyah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rahang Kiri Patah, Ini Kronologi Pelajar Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Dipukuli Kakak Kelas |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.