Kriminalitas
Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola'
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Halte Transjakarta dengan Modus 'Lempar Bola'. Begini Modusnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Setiabudi mengungkap kasus pencopetan yang terjadi di Halte Transjakarta Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus ini melibatkan modus pencurian berantai yang dikenal dengan sebutan 'lempar bola'.
Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah mengatakan, modus ini dijalankan oleh sekelompok pelaku yang bekerja secara terorganisasi.
Mereka mencuri barang milik korban secara estafet, dengan tujuan menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi pelaku utama.
"Aksi pencurian ini dilaporkan pada 16 September 2025. Korban berinisial DSS kehilangan dua unit telepon genggam saat turun dari Halte Transjakarta Rasuna Said sekitar pukul 08.00 WIB," kata Ardiansyah pada Jumat (19/9/2025).
Pelaku utama yang kini masih dalam pengejaran diduga membuka resleting tas korban dari belakang dan mengambil dua unit ponsel.
Barang curian tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada anggota komplotan lainnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Setiabudi bergerak cepat.
Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman.
Baca juga: Tokoh NU dan Muhammadiyah Terseret Kasus Korupsi Haji, Gus Nadir: Ini Bukan Masalah Ormas
"Dari tangan NCI, kami menyita satu unit telepon genggam yang diidentifikasi sebagai milik korban," ujar Ardiansyah.
Hasil pemeriksaan terhadap NCI mengungkapkan keterlibatan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial DP, D, dan H. Pada Kamis (18/9/2025), polisi berhasil menangkap DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni D dan H, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ardiansyah menjelaskan komplotan ini menjalankan aksinya dengan rapi.
Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri, mulai dari pencuri utama, pengalih perhatian, hingga penerima barang curian yang bertugas membawa hasil curian menjauh dari lokasi.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dari penyelidikan kami, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di tempat-tempat umum seperti halte dan stasiun.
Ia juga mengingatkan pentingnya segera melapor ke polisi apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa, sebagai bagian dari layanan cepat tanggap kepolisian.
"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Jaga Jakarta yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dan ditindaklanjuti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly melalui program kerja Mantap, Taktis, dan Bersahaja," ujar Ardiansyah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rahang Kiri Patah, Ini Kronologi Pelajar Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Dipukuli Kakak Kelas |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.