Aksi Demo

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Resmi Banding Usai Dijatuhi Hukuman soal Tewasnya Ojol Affan

Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SANKSI PTDH - Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Brimob resmi mengajukan banding terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Keduanya ialah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan Rohmat disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Kini, keduanya resmi mengajukan banding usai putusan tersebut.

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kelimanya diduga terlibat dalam pelanggaran kategori sedang terkait dengan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob tersebut.

Mereka ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Publik pun bertanya-tanya kapan sidang etik terhadap kelimanya digelar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, kelimanya bakal segera menjalani sidang etik.Ā 

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Namun, belum diketahui apakah sidang etik digelar pekan ini atau tidak. (m31)

Baca juga: KompolĀ Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Ia juga yang mengomandoi Rantis Brimob yang menabrak ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025).

Putusan itu diambil setelah proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan kode etik.

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri.

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya diĀ WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved