Ijazah Jokowi
Ade Darmawan Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ade Darmawan desak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Ade saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), sambil membawa surat permohonan penetapan tersangka.
"Saya datang ke Polda Metro Jaya untuk membawa surat ini, surat permohonan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs. Kenapa begitu? Karena, kita harus lebih konsentrasi ke situ," kata Ade.
"Proses penyidikan ini sudah terlalu lama. Publik, termasuk para pendukung kami, bertanya-tanya kapan kasus ini naik ke tahap berikutnya," ujar Ade.
Ade juga menyinggung aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil
Menurutnya, aksi unjuk rasa itu tidak seharusnya mengganggu fokus proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya ucapkan prihatin terhadap kejadian kemarin, terhadap demonstrasi yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Saya menyebutnya sebagai Peristiwa Anarkis 2025. Artinya, apa yang terjadi itu bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat kita," ujar Ade.
Menurut Ade, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam kasus ijazah palsu.
Ade berharap, Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.
"Karena ini semakin lama rakyat atau publik atau pendukung kami kalaupun dikatakan itu adalah kelompok kami atau pendukung kami itu bertanya terus nih 'ini kapan?' Ya Polda Metro harus tegas juga di sini ya, tegas untuk segera menaikkan ini di ranah tersangka kami harapkan Roy Suryo cs ini," tutur Ade.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu Dinyatakan Bebas dari Penjara
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/7/2025).
Dua di antaranya adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta klarifikasi dari relawan pendukung Jokowi itu terkait sejumlah video berisi pernyataan Roy Suryo cs yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Silfester mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama yang berkaitan dengan interaksinya bersama para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.
"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya potongan-potongan video-video itu ditanyakan ke saya di situ hadir sebagai salah satu narasumber," kata Silfester kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Roy Suryo Sebut Jokowi Pengecut Soal Laporan Ijazah Palsu
"Dan juga dengan artinya ada beberapa video yang ditanyakan ke saya dan saya menjawab yang saya tau dan alami dan juga artinya bahwa kejadian itu yang saya jawab sesungguhnya yang terjadi intinya itu," ujar Silfester.
Silfester menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
"Iya saya pikir nanti banyak ya bukan hanya saudara Abraham Samad menurut saya, kalau melihat daripada namanya penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini kan yang dilakukan kan banyak sekali ya, baik terlebih di media sosial dan itu ada rekaman semua yang mana bahwa orang-orang ini menghasut," jelas Silfester.
"Sehingga mengatakan ijazah pak Jokowi palsu, sedangkan mereka tidak pernah megang bukti ijazah palsu ini mana atau ijazah asli yang mana atau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah pak Jokowi palsu. Jadi ketika kita mengatakan ijazah atau sertifikat orang, SIM orang, KTP orang palsu atau punya uang palsu tanpa ada keputusan pengadilan," tutur Silfester.
Baca juga: Silfester dan Ade Darmawan Beberkan Hasil Pemeriksan Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Sementara itu, Ade Darmawan, menilai proses penyidikan kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut, sudah mengarah pada penetapan tersangka.
"Pertanyaan 26 ya, kemudian beberapa pertanyaan yang sudah mengarah ke para tokoh terlapor. Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," kata Ade.
Meski demikian, Ade menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Ade juga menyebut, gelar perkara merupakan prosedur yang umum dilakukan sebelum status seseorang dinaikkan menjadi tersangka.
Ade menjelaskan, barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi rangkaian video, akun-akun media sosial hingga sejumlah file.
"Tapi kami tak tahu siapa yang akan jadi tersangka, itu hak penyidik. Kalau gelar perkara kan sudah biasa penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan apakah status dari para terperiksa nanti akan dinaikkan statusnya," tutur Ade.
"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya. Sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," jelasnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
ijazah Jokowi
Presiden ke-7 Joko Widodo
Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs
ijazah
Peradi
Ade Darmawan
Silfester Matutina
Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Cabut Keputusan Usai Dikritik |
![]() |
---|
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah untuk Penjarakan Akademisi |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Jurnalis Senior Diminta Jadi Saksi Abraham Samad Ditanya Soal Jurnalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.