Berita Nasional

Kejari Jaksel Seolah Susah Eksekusi Silfester, Mahfud MD Sarankan Tim 'Tangkap Buronan' Bergerak

Mahfud menambahkan, jika ada indikasi Silfester melarikan diri, Kejaksaan bisa menerjunkan tim untuk mengejarnya

|
Editor: Feryanto Hadi
YouTube Kompas TV
SILFESTER BELUM DIEKSEKUSI - Silfester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)belum juga dieksekusi. Mahfud MD menyarankan Kejagung terjunkan tim khusus 

“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan,” kata Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Dipertanyakan Hakim

Triyono berpendapat, upaya perdamaian sebelum dan sesudah putusan akan berpengaruh pada putusan majelis hakim.

Saat mengajukan PK pada 5 Agustus 2025 lalu, Silfester menjadikan perdamaian tersebut sebagai bukti baru untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Tidak (dalam bentuk tulisan), klaimnya lisan,” kata Triyono.

Meski demikian, Triyono menilai klaim Silfester tidak cukup kuat.

Karena itu, pihaknya beberapa kali menemui Silfester untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait perjalanan kasus tersebut.

“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kita bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” jelas Triyono.

Kasasi Gugur

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi.

Sebab Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).

Bahkan majelis hakim mempertanyakan surat keterangan sakit yang diberikan kuasa hukum Silfester Matutina sehingga dinilai tidak sah.

Sebab, dalam surat itu, tidak ada keterangan soal sakit apa yang diderita Silfester maupun nama dokter yang memeriksa.

"Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sejumlah hal dalam surat keterangan rumah sakit tersebut dipertanyakan hakim.

"Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," kata Hakim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved