Aksi Demo

Kompolnas Sebut 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Pidana dan Dipecat

Kompolnas menyebutkan bahwa tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL - Tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana. Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025). 

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved