Aksi Demo
Kompolnas Sebut 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Pidana dan Dipecat
Kompolnas menyebutkan bahwa tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kapolri Beri Dukungan Moril untuk Anggota Brimob: Haram Hukumnya Markas Sampai Jebol |
![]() |
---|
Kronologis Siswa SMK Tewas Usai Ikut Aksi Demo di DPR, Penanganan di RS Sempat Telat 1 Hari |
![]() |
---|
Demonstrasi Berujung Ricuh, Forum Lintas Ormas Serukan Gerakan Moral JagaJakarta |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakut Tertutup Rapat, Massa Suarakan Kekesalan |
![]() |
---|
Massa Demo Tuntut Sudewo Mundur dari Bupati Pati, Berikut Kebijakannya yang Dianggap Kontroversial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.