Demo

Banyak Perusahaan yang Abai, Pemprov Jakarta Kembali Ingatkan Soal WFH

Pemprov Jakarta melihat gelagat banyak perusahaan yang abai soal kebijakan WFH bagi para karyawan. Karena itu hari ini kembali diingatkan.

Warta Kota/Yulianto
ILSTRASI DEMO - Antisipasi aksi demo yang kembali terjadi hari ini, Senin (1/9/2025), Pemprov Jakarta kembali mengingatkan semua perusahaan untuk WFH. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (29/8/2025) lalu.

Surat edaran tersebut diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.

Baca juga: Khawatir Rembet ke Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Ajak Warga Tenang dan tidak Terprovokasi

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa. 

Surat edaran tersebut diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa. 

"Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih," ucapnya melalui website resmi berita Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Pulihkan Kembali Jakarta Timur Pascademo, Pemkot Jaktim Terjunkan Ribuan Pasukan Pelangi

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau sejumlah sekolah di wilayah Jakarta melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama bagi sekolah yang berada didekat tempat demonstrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis Jakarta.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Dinas Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh.

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan ke kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Dinas Pendidikan Jakarta menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku.

Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis pemberitahuan itu. 

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved