Berita Jakarta
Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline untuk Masyarakat Soal Informasi Penanganan Perkara
Polda Metro Jaya akan membuka layanan hotline kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang ada di wilayah hukumnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan membuka layanan hotline kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang ada di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto usai mengumpulkan para penyidik yang ada di jajaran Polda Metro Jaya di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023) hari ini.
"Kami akan membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang sudah pernah berperkara di sini, yang masih ada keluhan-keluhan, akan segera kami membuat semacam hotline," kata Karyoto, kepada wartawan.
Layanan hotline hukum, ujar dia, akan diluncurkan berupa sebuah nomor WhatsApp dalam satu atau dua hari ke depan guna menangani keluhan yang masuk.
“Mungkin dalam 1-2 hari ini akan kami luncurkan dengan nomor WA saja, satu, tidak banyak-banyak," tutur jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Anggota Waspada, Irjen Karyoto: Pelanggaran Kecil Bisa Viral di Medsos
"Kalau banyak nanti kita pusing memfilternya, hanya satu, nanti akan kami lihat dan kami berupaya untuk menyelesaikan keluhan-keluhan itu," sambungnya.
Ia juga menginstruksikan kepada para penyidik di personel jajarannya agar bersikap profesional dalam melayani masyarakat sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku.
"Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik-penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres-Polres," ucapnya.
"Kenapa saya kumpulkan? Karena sejalan dengan amanat Pak Presiden dan Pak Kapolri bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi consent beliau," lanjut Karyoto.
Baca juga: Sering Disalahgunakan, Kapolda Metro Jaya akan Perketat Pengawasan Airsoft dan Air Gun
Kepada jajarannya, ia mengatakan dalam penegakan hukum mesti profesional dan turut obyektif sehingga adanya kepastian hukum.
"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita berani katakan berhenti, kalau harus lanjut juga kita harus lanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
"Kita juga menginginkan kepada seluruh penyidik-penyidik saya harus bisa bertindak betul-betul profesional, artinya dari sikap, perilaku dan dalam melayani masyarakat itu betul-betul sesuai dengan aturan, sesuai dengan kode etik teori maupun dengan hukum acara yang harus dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," sambungnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Remaja 16 Tahun Tewas Usai Lompat dari Lantai 3 Masjid JIC Koja Jakut, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pintu Kereta Api Grogol Sering Macet, Kenneth DPRD DKI Jakarta: Tidak Lama Lagi Akan Punya Flyover |
![]() |
---|
Resmikan Hak Penamaan Stasiun LRT Jakarta Boulevard Utara Summarecon Mall, Pramono: Konsep TOD Baru |
![]() |
---|
Viral Jukir Liar di Bundaran HI Patok Rp10 Ribu, Pramono Terjunkan Satpol PP |
![]() |
---|
Pramono Anung Tak Akan Lindungi Food Station jika Terbukti Terlibat Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.