Rabu, 6 Mei 2026

Sahur On The Road

Aparat Bakal Bubarkan Paksa Sahur on The Road di Depok 

Menurut Chandra, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
SOR DILARANG - Pemkot Depok melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOR) selama Ramadan 1447 H/2026 karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, kemacetan, dan kebisingan.
  • Satpol PP bersama TNI-Polri akan membubarkan paksa jika menemukan iring-iringan SOR di lapangan.
  • Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah mengimbau warga menjaga ketertiban agar ibadah berjalan khusyuk.
  • Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menegaskan pelaku akan ditindak sesuai aturan, terutama jika terdapat unsur pidana.

 


Laporan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOR) selama bulan suci Ramadan 1447 hijriah/2026.

Sahur on the road (SOR) adalah kegiatan makan sahur yang dilakukan secara berkelompok di jalan raya, biasanya dengan berkeliling atau konvoi kendaraan pada dini hari saat Ramadan.

Awalnya bertujuan berbagi makanan kepada masyarakat, namun sering menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga gangguan ketertiban sehingga di sejumlah daerah kerap dibatasi atau dilarang.

SOR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, pihak Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri bakal membubarkan paksa jika menemukan kegiatan SOR.

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentikan, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP,” kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Rabu (18/2/2026).

Menurut Chandra, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Baca juga: Tawuran dan SOTR Ganggu Keamanan Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Antisipasi

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menindak pelaku SOR sesuai regulasi yang ada.

Jika dalam kegiatan SOR terdapat unsur pidana, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Abdul Waras menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kodim 0508 Depok telah melakukan evaluasi sejumlah titik rawan yang menjadi catatan.

“Himbauan dari pemerintah daerah semata-mata dilakukan demi masyarakat bisa khusyuk melaksanakan ibadah Ramadan, tidak terganggu oleh hal-hal yang semua tadi, terganggu, bising dan sebagainya,” pungkasnya. (m38)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved