Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Depok

Satpol PP Depok Segel Koat Coffee di Pancoran Mas

Koat Coffee di Jalan Siliwangi disegel Satpol PP Depok karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PELANGGARAN BANGUNAN - Satpol PP Depok menyegel bangunan Koat Coffee di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok pada Selasa (13/1/2026). Koat Coffee disegel Satpol PP Depok karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan Koat Coffee di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (13/1/2026). 
  • Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar dua Perda Kota Depok terkait ketertiban umum serta perizinan. 
  • Tindakan ini dilakukan sebagai pengawasan pasca penindakan dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mengurus izin sebelum beroperasi.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satpol PP Depok menyegel banguanan Koat Coffee di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker besar pada bagian pintu depan bertuliskan “Bangunan Ini Disegel”.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok Hendar Fradesa menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai pengawasan pasca penindakan Perda yang dilanggar.

Bangunan Koat Coffee terbukti belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), alhasil dilakukan penyegelan.

“Kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini,” kata Hendar, Selasa (13/1/2026).

“Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Siap Tertibkan Kabel Udara, Studi Tiru ke Kota Bogor

Koat Coffee melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

Selain itu, Koat Coffee juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Hendar menyebut, penyegelan ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya tim terpadu untuk melakukan penguatan terhadap manajemen yang telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Depok, khususnya Koat Coffee untuk segera mengurus perizinannya sebelum melakukan aktivitas usaha. 

“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya. 

Saat melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved