Berita Bogor

Soal Penyegelan Tempat Wisata di Puncak, Mulyadi Minta Prabowo Evaluasi

Beda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Anggota DPR RI Mulyadi Minta Prabowo Evaluasi Penyegelan Wisata di Puncak

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENYEGELAN WISATA PUNCAK - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor, Mulyadi (pegang mic) membacakan pernyataan sikap saat reses di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/10/2025). Mulyadi meminta Presiden RI, Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan penyegelan tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menindak tegas kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.

Saat ini, terdapat 18 KSO dan 33 tenant lain yang telah diidentifikasi melanggar aturan lingkungan dan berpotensi disegel.

PT Jaswita Jabar yang mengelola Hibiscus Park juga turut mendapat sanksi penyegelan.

Awalnya, tempat wisata ini hanya mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.

Namun, perluasan tanpa izin hingga 15.000 meter persegi, termasuk pembangunan hingga ke pinggir sungai, melanggar aturan alih fungsi lahan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan.

“Mulai hari ini, kawasan yang telanjur dibangun tidak sesuai dengan aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Dedi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam menjaga ekosistem Puncak Bogor.

Ia mengingatkan bahwa banyak pelanggaran yang disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi batas serta kesalahan dalam penentuan ketinggian.

“Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita,” tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved