Berita Bogor

Hari ini 10 Ribu Warga Bogor Siap Demo, Protes Penghentian Operasional Truk Tambang

Ribuan warga Bogor turun ke jalan menolak keputusan Gubernur Dedi Mulyadi menghentikan sementara operasional tambang.

|
Wartakotalive/Hironimus Rama
TRUK TAMBANG - Truk tambang antri aaat melewati jalan Mohamad Toha di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (22/9/2025). Jalan ini sedang diperbaiki sehingga dilakukan buka tutup jalan. Warga akan lakukan protes atas keputusan Dedi Mulyadi soal pelarangan truk tambang 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Ribuan warga dari Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg berencana menggelar aksi damai pada Senin (29/9/2025).

Mereka menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara operasional truk tambang.

Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Jalan Raya Lebakwangi, tepatnya di Perempatan Pasar Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Ahmad Gozali, menyebutkan kegiatan ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, sopir, kuli tambang, hingga mahasiswa.

“Estimasi pesertanya kurang lebih 10.000 orang,” kata Gozali saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025) malam.

Baca juga: Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang Belum Capai Titik Temu, Jaro Ade Minta Sopir Patuhi Aturan

Dia menjelaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat dan keberlangsungan kegiatan usaha yang terdampak oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya Penutupan Operasional Tambang berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 7920/ES.09/PEREK," ujarnya.

Ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unras ini.

1. Cabut surat tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di Cigudeg dan Rumpin.

2. Percepat pembangunan jalan khusus tambang.

3. Optimalisasi rest area yang ada di Kampung Rewod/Caringin yang sudah dibangun oleh Pemkab Bogor.

4. Tutup kantong-kantong parkir liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang (Kampung Cikabon, Cilangkap, Lumpang, dan sekitarnya) karena menjadi salah satu penyebab kemacetan.

5. Gubernur harus bertanggung jawab atas upah buruh selama tambang ditutup.

6. Gubernur Jawa Barat Harus bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat

"Aksi ini adalah wujud nyata aspirasi masyarakat, buruh, supir yang terdampak," tegas Gozali.

TRUK TAMBANG - Suasana Jalan Raya Mohamad Toha di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (22/9/2025). Jalan ini menjadi jalur perlintasan truk tambang dari Kabupaten Bogor ke Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRUK TAMBANG - Suasana Jalan Raya Mohamad Toha di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (22/9/2025). Jalan ini menjadi jalur perlintasan truk tambang dari Kabupaten Bogor ke Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. (Warta Kota/Hironimus Rama)

Dia mengungkapkan aksi akan berlangsung tertib, damai, dan konstitusional.

"Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan kami," tandasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi menutup operasional tambang berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, yang berlaku mulai 26 September 2025.

Baca juga: Belum Ada Kejelasan Jam Operasional, Truk Tambang Masih Melintasi Parung Panjang

Langkah tersebut diambil, setelah evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang membatasi kegiatan tambang dan operasional angkutan barang.

Evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan di lapangan yang belum terselesaikan.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dengan dasar tersebut, diminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan pada angka (2) di atas dan setelah menyampaikan laporan tertulis beserta bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat," tulis Dedi.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved