Kamis, 9 April 2026

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Rabu 8 April 2026, Naik Rp50.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 8 April 2026 naik Rp50.000 menjadi Rp2.900.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas Antam terbaru semua ukuran.

Wartakotalive/Yulianto
HARGA EMAS - Petugas melayani sejumlah konsumen di Galeri24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Simak harga emas Antam pada Rabu (8/4/2026) naik 50.000 per gram 

WARTAKOTALIVE.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam hari ini naik Rp50.000 per gram.

Harga emas Antam kini berada di level Rp2.900.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.850.000 per gram pada Selasa (7/4/2026).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.

Baca juga: Harga Plastik dan Kedelai Naik, Pramono Anung Minta Warga Tak Panic Buying

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (8 April 2026)

Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Rabu (8/4/2026) pukul 09.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.500.000
  • 1 gram: Rp2.900.000
  • 2 gram: Rp5.740.000
  • 3 gram: Rp8.585.000
  • 5 gram: Rp14.275.000
  • 10 gram: Rp28.495.000
  • 25 gram: Rp71.112.000
  • 50 gram: Rp142.145.000
  • 100 gram: Rp284.212.000
  • 250 gram: Rp710.265.000
  • 500 gram: Rp1.420.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.840.600.000

Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.


Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak.

Pajak pembelian emas (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback)

Untuk penjualan emas kembali ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved