Sabtu, 11 April 2026

Berita Bisnis

Perusahaan Telat Lapor Merger ke KPPU, Dendanya Bisa Rp 1 Miliar per Hari

Seminar merger dan akuisisi di Jakarta, President University dan KPPU bahas notifikasi M&A, killer acquisition, serta ancaman denda miliaran rupiah.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
GELAR DISKUSI - Suasana seminar dan workshop merger dan akuisisi yang digelar President Development Center President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di President Lounge Menara Batavia Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan KPPU dan praktisi hukum untuk membahas notifikasi M&A serta ancaman killer acquisition. 

Ringkasan Berita:
  • Banyak perusahaan terlambat notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU karena belum paham aturan
  • KPPU dorong pembaruan regulasi untuk antisipasi killer acquisition dan kartel berbasis AI
  • Sanksi denda tanpa batas dinilai perlu demi efek jera bagi pelaku usaha

 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Isu merger dan akuisisi kembali jadi sorotan. Di tengah maraknya aksi korporasi dan ekspansi bisnis, masih banyak perusahaan yang belum memahami kewajiban notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Hal itu mengemuka dalam seminar dan workshop bertema strategi notifikasi M&A KPPU yang digelar President Development Center President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis di President Lounge Menara Batavia Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sekitar 50 praktisi hukum terlihat serius mengikuti pemaparan sejak pagi. Suasana diskusi terasa hidup ketika para pembicara menyinggung potensi denda hingga puluhan miliar rupiah akibat keterlambatan pelaporan merger dan akuisisi.

Banyak Perusahaan Telat Notifikasi Merger dan Akuisisi

Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Dr Chandra Setiawan mengungkapkan, keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU masih sering terjadi.

Menurutnya, sebagian besar disebabkan ketidaktahuan atau belum memahami detail kewajiban hukum setelah penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham efektif secara yuridis.

Padahal, konsekuensinya tidak ringan. Denda administratif bisa mencapai Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar.

Notifikasi sendiri merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan setelah aksi korporasi berlaku efektif.

Chandra juga menyoroti regulasi persaingan usaha yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.

Ia mencontohkan aset tak berwujud seperti jumlah pengguna, algoritma, hingga big data yang kini menjadi basis valuasi perusahaan digital, namun belum sepenuhnya diatur secara komprehensif.

"Saya kira KPPU perlu memperbarui undang undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat," ujarnya.

KPPU Soroti Killer Acquisition dan Kartel Berbasis AI

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, banyak perusahaan yang terlambat notifikasi bukan karena niat jahat.

Ia mengibaratkannya seperti telat membayar listrik atau air. Lalai, tapi tetap ada konsekuensi hukum.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved