Warta Bisnis

Asianet Fokus Tingkatkan Layanan Usai Permohonan PKPU Ditolak

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak PKPU Asianet. Perusahaan tegaskan kondisi keuangan sehat dan siap penuhi kewajiban kepada mitra.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PKPU ASIANET - Kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU terhadap Asianet.
  • Asianet tegaskan kondisi keuangan sehat dan tidak ada dasar hukum untuk PKPU.
  • Sengketa dengan MJK tetap dibuka untuk dialog dan penyelesaian konstruktif.

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025) membawa kejelasan besar bagi PT Asianet Media Teknologi. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT MJK resmi ditolak majelis hakim.

Putusan atas perkara Nomor 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST itu sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur yang tepat sesuai regulasi.

Sengketa ini bermula dari klaim MJK terkait dua purchase order yang diterbitkan Asianet. MJK menyebut telah menyelesaikan pekerjaan bahkan melebihi ruang lingkup yang disepakati, lalu menerbitkan tagihan dengan nilai jauh di atas PO.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Baca juga: LBH Tegaskan Muhammad Hisyam Meninggal karena Perundungan Bukan Penyakit Bawaan

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2025 Bidik Motor Tanpa Pelat Nomor, Ternyata Kerap Dipakai Pelaku Begal

Asianet menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurut perusahaan, MJK justru tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam kedua PO.

Kuasa Hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers menyampaikan bahwa kondisi keuangan Asianet berada dalam keadaan sangat sehat.

“Asianet juga memberikan klarifikasi mengenai posisi keuangannya yang kuat dan sehat, sehingga perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU,” ujarnya.

Rizky Rahmani, kuasa dari Direksi Asianet, menegaskan perusahaan menghormati putusan majelis hakim dan tetap menjunjung profesionalitas dalam hubungan bisnis.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim. Asianet tetap berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, serta transparansi dalam seluruh hubungan bisnis yang kami lakukan,” ucapnya.

Asianet juga membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan MJK maupun mitra lainnya. Perusahaan berharap segala perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati secara baik dan profesional.

Dengan berakhirnya proses hukum terkait PKPU, Asianet kini kembali fokus meningkatkan layanan bagi pelanggan serta menjaga kualitas operasional perusahaan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved