Selasa, 5 Mei 2026

Tabrakan KRL VS Argo Bromo Anggrek

Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Memanas, KAI Siap Buka Data ke Polisi

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, membenarkan pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026).

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa/Rendy Rutama
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin saat ditemui di stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (4/5/2026). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV.

“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” tuturnya. 

“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” sambung Budi. 

17 Korban Masih Dirawat

T Kereta Api Indonesia (KAI) terus melanjutkan pendampingan kepada seluruh pelanggan dan keluarga terdampak kejadian di Stasiun Bekasi Timur hingga setiap tahapan penanganan selesai.

Berdasarkan data terhimpun hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 84 pelanggan telah kembali ke rumah, sementara 17 pelanggan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

KAI memastikan pemantauan kondisi pelanggan dilakukan secara berkala agar seluruh kebutuhan penanganan dapat terpenuhi.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa pendampingan diberikan secara menyeluruh, baik bagi pelanggan yang masih dirawat maupun yang telah kembali ke rumah.

“Kami terus memantau kondisi pelanggan yang masih dirawat serta memastikan kebutuhan penanganan terpenuhi. Bagi pelanggan yang telah kembali ke rumah, pendampingan tetap kami lanjutkan sesuai kebutuhan,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi, dari Pemerintah hingga Sopir Taksi

KAI juga menyediakan mekanisme klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri.

Dokumen yang diperlukan meliputi bukti perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan bersama pihak asuransi dengan estimasi penyelesaian paling lambat 21 hari kerja.

Sebagai bagian dari proses pemulihan, layanan trauma healing masih tersedia bagi pelanggan dan keluarga yang membutuhkan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Posko Informasi di Bekasi Timur maupun call center 0812-9660-5747.

Pendampingan dapat dimulai melalui telemedicine dan dilanjutkan secara langsung sesuai kebutuhan.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved