Jumat, 8 Mei 2026

Kriminalitas

Tangkap Pengedar di Tambun Utara, Polres Metro Bekasi Sita 3 Kg Ganja dan 18,23 Gram Sabu

Polisi amankan pria dengan sabu dan ganja lebih dari 3 kg, diduga terkait jaringan Instagram.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial R di Tambun Utara, Selasa (21/4/2026) malam. 
  • Polisi menyita sabu 18,23 gram dan ganja lebih dari 3 kg, serta alat pendukung peredaran.
  • Tersangka mengaku mendapat barang dari jaringan melalui Instagram.
  • Kasus masih dikembangkan untuk memburu pemasok.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi  mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/4/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, Tambun Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram," katanya dalam keterangan pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Waspada! Jalan Moh Kahfi I Ciganjur Jaksel Amblas, Rongga Besar Menganga di Bawah Aspal

Selain itu, kata Sumarni, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan media sosial Instagram.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," beber dia.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.

Sumarni menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved