Minggu, 3 Mei 2026

Liputan Khusus

BPJS PBI Nonaktif, Pemkot Bekasi Jamin UHC Tetap Jalan

Pemkot Bekasi pastikan warga tetap dapat layanan kesehatan meski BPJS PBI dinonaktifkan pusat. Skema UHC tetap berlaku.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rendy Rutama
BPJS PBI BEKASI - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, saat ditemui di kantornya, Jalan Insinyur H. Juanda, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (10/2/2026). Pemutakhiran data pusat bikin 113.800 peserta PBI BPJS di Bekasi nonaktif. Dinsos pastikan bisa ajukan reaktivasi. 

Ringkasan Berita:
  • Penonaktifan BPJS PBI oleh pemerintah pusat berdampak pada warga Kota Bekasi.
  • Namun Pemerintah Kota Bekasi memastikan layanan kesehatan tetap berjalan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
  • Warga yang sakit tetap bisa berobat cukup dengan KTP atau NIK, termasuk di RSUD.
  • Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan fasilitas kesehatan diminta tidak menolak pasien meski kepesertaan BPJS nonaktif.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat berdampak pada warga Kota Bekasi. 

Namun Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, meminta masyarakat tidak perlu panik dan khawatir menyikapi kebijakan tersebut.

Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan aturan Universal Health Coverage (UHC).

“Intinya warga tidak perlu khawatir. Kota Bekasi sudah UHC. Artinya, seluruh warga tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Robert saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Robert menjelaskan, aturan UHC berlaku dengan alur jika BPJS PBI dinonaktifkan, warga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema lain.

Jika sakit dan datang ke Rumah Sakit (RS), meskipun BPJS nya nonaktif, tetap akan dicover melalui program lain seperti LKM-NIK.

“Kami pastikan pemerintah tetap hadir. Yang penting masyarakat peduli terhadap data pribadinya dan bersama-sama menjaga semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Tia Bolak-balik Urus BPJS PBI, Akui Kesal karena Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan

Wali Kota Bekasi Pastikan UHC Berjalan Normal

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih konsisten menjalankan skema UHC, yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan KTP atau NIK, tanpa dipersulit urusan administrasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, warga yang datang ke fasilitas kesehatan tetap dilayani, bahkan bagi yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya dapat difasilitasi langsung di lapangan.

“Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026). 

Tri menjelaskan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, namun juga dari seberapa tenang warganya ketika menghadapi kebutuhan paling mendasar, termasuk ketika sakit.

"Meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas”, jelasnya.

Tri mengingatkan, layanan kesehatan di Kota Bekasi tidak dibatasi secara kaku oleh domisili administratif. 

Sehingga warga dengan KTP luar Kota Bekasi pun tetap dapat dilayani di fasilitas kesehatan, terkhusus ketika kondisi mendesak dan kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda.

“Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam tangani pasien, kadang banyak yang dari luar kota bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” imbuhnya.

Pemkot Bekasi Pastikan Bisa Ajukan Reaktivasi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved