Tawuran

Geng Kampung Burak dan Apel Tawuran di Duren Jaya Bekasi, Satu Orang Tewas Kehabisan Darah

Tawuran antara geng Kampung Burak dan Apel pecah. Dengan beringas mereka saling bacok, alhasil satu orang tewas kehabisan darah.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
TAWURAN BEKASI - Konferensi pers oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait tawuran yang melibatkan dua kelompok atau genk dengan nama Kampung Burak dan Apel terjadi di jalan Profesor Muhammad Yamin Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/9/2025). 

Sejumlah tersangka itu ialah HFA, MFA, YR, dan RDP. 

Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved