Tawuran

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Tawuran Maut Antarwarga di Jasinga Bogor

Polres Bogor gerak cepat menetapkan tersangka tawuran di Jasinga, sebab hal ini untuk efek jera.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/ronie
BENTROK MAUT JASINGA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto (kedua dari kanan) merilis pengungkapan kasus bentrok maut yang berujung tewasnya seorang warga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Mako Polres Bogor pada Kamis (21/8/2025). Bentrok maut itu terjadi pada Minggu (17/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus bentrok maut antarkampung yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025).

"Tim Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan dalam tawuran antarwarga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," kata AKBP Wikha di Cibinong, Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: 2 Pemuda yang Hendak Tawuran di Depok Ditembak, Polisi: 2 Anggota Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Baca juga: Tawuran Berdarah usai Pertandingan Final Sepakbola Tarkam di Jasinga, Satu Warga Meninggal

Dia menjelaskan pelaku pembunuhan AF (20), berdomisili di Kampung Peuteuy.

"Pelaku ditangkap di kediamannya pada 19 Agustus 2025 setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya. 

AKBP Wikha menjelaskan AF diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian WS alias Sanger (42) yang meninggal akibat tikaman senjata tajam di perut. 

"Korban merupakan warga Kampung Parung Sapi, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga," tutur AKBP Wikha

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dalam KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Wikha.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved