Namun, mekanisme kerjanya kerap dipertanyakan, baik oleh musisi senior maupun generasi baru.
Beberapa di antaranya, seperti Ari Lasso, Ahmad Dhani, hingga Once, bahkan menyerukan agar LMK dan LMKN diaudit agar distribusi royalti lebih adil.
Baca juga: Royalti Musik Melebar, Restoran dan Kafe Enggan Putar Musik Indonesia, Ini Reaksi Piyu Padi Reborn
Kritik ini akhirnya sampai ke parlemen. DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM kemudian menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait aturan penarikan dan distribusi royalti musik.
Untuk memperkuat pembahasan, DPR melibatkan musisi langsung seperti Ariel NOAH dan Piyu Padi agar suara pencipta lagu dan penyanyi bisa terdengar dalam perumusan regulasi baru.
Targetnya, revisi UU ini bisa rampung dalam dua bulan ke depan, sekaligus menghadirkan sistem penarikan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada pencipta karya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ariel NOAH dan Piyu Padi Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta, Target Dua Bulan Selesai"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.