Sementara Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo justru menolak usulan perubahan badan hukum PAM Jaya untuk masuk revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya itu bukan usulan komisi maupun fraksi di DPRD Jakarta.
Dia menilai Ranperda itu mendapat prioritas hanya karena usulan Gubernur Pramono Anung.
Francine menilai PAM Jaya lebih tepat jika memiliki status sebagai Perumda yang berorientasi untuk pelayanan publik yang menangani bidang air bersih dalam memenuhi hajat hidup masyarakat.
Menurutnya, PAM Jaya akan lebih berorientasi kepada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan jika go public dan menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.