"Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” katanya.
Dengan temuan atau hasil tersebut, maka Polri menegaskan bahwa keterkaitan genetik hanya terbukti antara Lisa Mariana dan CA.
Sementara antara CA dan Ridwan Kamil idak ditemukan kecocokan genetik.
"Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebutkan bahwa CA merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.
Karenanya Lisa Mariana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status anak, sekaligus menuntut ganti rugi mencapai belasan miliar rupiah kepada Ridwan Kamil.
Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil langsung membantah tuduhan tersebut.
Menurut Ridwan Kamil pernyataan Lisa sebagai fitnah yang bermotif ekonomi.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan tidak pernah memiliki hubungan dengan Lisa Mariana, sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan Ridwan Kamil melaporkan balik Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, dan manipulasi data informasi disertai tuntutan ganti rugi Rp105 miliar.
Baca juga: Penjelasan Pusdokkes Polri soal Pemeriksaan DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan Anak CA
Laporan tersebut terdaftar pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil melaporkan dengan dasar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua belah pihak sepakat menjalani pemeriksaan DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Rabu 20 Agustus 2025 hari ini, akhirnya memperjelas status anak CA.
Hal ini sekaligus menjadi titik balik dalam polemik hukum yang menyeret Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.