"Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh pekerja kami telah terdaftar dan dapat menikmati manfaat program ini,” ucapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi terkait pekerjaan. Program ini meliputi beberapa jenis jaminan, antara lain:
Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat keuangan saat pekerja mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan atau risiko pekerjaan.
Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun setiap bulan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat penting bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar mereka dan keluarga dapat terjamin secara finansial dalam menghadapi berbagai risiko yang terkait dengan pekerjaan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp