Eksekusi Silfester

Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILFESTER WAJIB HADIR - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam sidang PK kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, pihak yang mengajukan atau meminta PK yakni Silfester Matutina wajib datang sendiri. Ini berarti kata Mahfud, Silfester Matutina mesti datang sendiri ke sidang PK di PN Jaksel dan Kejari Jaksel bisa langsung menangkap dan mengeksekusinya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) yang diajukan terpidana Silfester Matutina dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.

Sidang diagendakan bakal berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Silfester Matutina merupakan relawan Jokowi dan juga Ketua Solidaritas Merah Putih, sebuah organisasi relawan.

EKSEKUSI SILFESTER URUNG  - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjawab pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa dirinya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, yang diputus 2019 lalu. Menurut Silfester hal itu tidak masalah baginya. (Kompas.com)

Baca juga: Pihak Roy Suryo Desak Sidang PK Silfester Matutina Besok jadi Momentum Eksekusi

Sidang PK Silfester ini menjadi sorotan, karena Silfester yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan dan berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut pada 2019 lalu, sampai kini tidak juga menjalani hukuman atau dieksekusi kejaksaan.

Ini berarti sejak putusan itu dibacakan 6 tahun lalu, pihak kejaksaan tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina namun membiarkannya tetap bebas.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam sidang PK tersebut, pihak yang mengajukan atau meminta PK mesti datang sendiri.

Ini berarti kata Mahfud, Silfester Matutina mesti datang sendiri ke sidang PK di PN Jaksel.

"PK itu menurut Mahkamah Agung, atau ada surat edaran Mahkamah Agung, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya. Itu PK," ujar Mahfud dalam channnel YouTubenya Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025) malam.

"Kalau mau ditemani keluarganya bisa, tapi harus datang sendiri. Nah, di saat itulah eksekusi harus dilakukan," kata Mahfud.

Sebab kata dia, eksekusi terhadap Silfester sudah tertunda 6 tahun.

"Menurut aturan eksekusi itU harus dilakukan, begitu vonis dijatuhkan. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan. Lalu sesudah itu dalam waktu sekian hari harus eksekusi dengan sempurna. Nah, ini tidak dilakukan," kata Mahfud.

Karenanya menurut Mahfud saat sidang PK ini, waktu yang tepat untuk mengeksekusi Silfester oleh Kejari Jaksel.

Terkait soal materi PK yang disidangkan di PN Jaksel, kata Mahfud, pengadilan tidak akan memutuskan mengabulkan atau tidak mengabulkan PK.

"Nah, soal materi PK-nya, pengadilan itu tidak akan memutuskan dikabulkan atau tidak. Kemungkinannya hanya dua. Yakni dapat diterima atau tidak dapat diterima," kata Mahfud.

Jika diterima menurut Mahfud, maka Mahkamah Agung yang akan membuat putusan sendiri atas PK tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi

"Artinya di tingkat kasasi nanti tidak dikabulkan atau dikabulkan. Dan Mahkamah Agung akan membuat amar putusan sendiri. Jadi bukan di pengadilan besok. Pengadilan besok itu hanya menerima pendaftaran. Lalu pengadilan besok ini kalau menganggap memenuhi syarat ada novum, maka permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar Mahfud.

Sehingga Mahfud memastikan tidak mungkin diputus besok.

"Itu baru administrasi. Karena yang memutus PK itu nanti Mahkamah Agung. Tapi daftarnya lewat PN Jakarta Selatan. Dan ketika lewat Jakarta Selatan yang meminta harus datang sendiri," ujarnya.

Saat itulah tambah Mahfud mestinya jaksa mengeksekusi Silfester dan menjebloskannya dalam tahanan.

"Iya dong. Kan sudah jelas. Orang di luar negeri aja diburu," katanya.

Yang menyesatkan lagi kata Mahfud ada yang menyebutkan bahwa hukuman Silfester sudah daluwarsa atau jangka waktu tertentu yang jika telah terlampaui.

"Karena hukumannya cuma satu setengah tahun maka kata mereka daluarsanya cuma segitu, karena sekarang ini sudah lewat 6 tahun. Itu salah," kata Mahfud.

Menurut Mahfud soal omo diatur dalam pasal 78 ayat 1 KUHP yang menyatakan untuk setiap tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 3 

"Nah, ini melakukan tindak pidana kejahatan pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun. Berarti daluarsa penuntut aja 12 tahun. Itu penuntutan sudah dituntut, sudah dihukum dengan dakwaan 4 tahun tetapi jatuh hukumannya 1 setengah tahun," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan dengan ancaman 4 tahun, dan vonis hukumannya 1 setengah tahun, berarti daluarsa penuntutan sudah lewat.

Karena sebelum 12 tahun sudah divonis.

"Tapi ada daluarsa pemidanaan. Dalam daluarsa pemidanann itu diatur di dalam pasal 84 ya ayat 2 KUHP yangf mengatakan untuk ancaman pidana yang 4 tahun daluarsanya ditentukan oleh pasal 71 itu ditambah sepertiganyam artinya 12 tahun ditambah 1/3 itu daluarsanya 16 tahun. 16 tahun," kata Mahfyud.

Karenanya kata Mahfud daluarsanya masa pemidanaan Silfester adalah sampai 20 Mei 2034.

Menurut Mahfud tidak boleh orang sudah divonis tapi dibiarkan tanpa dieksekusi.

"Karena itu lebih buruk daya rusaknya terhadap hukum. Kalau orang sudah divonis kok tidak dieksekusi itu lebih buruk daripada orang menyuap sebelum diadili. Kalau sudaH diputus, tidak dieksekusi kan berarti gak ada gunanya seluruh proses hukum," kata Mahfud.

Karenanya Mahfud berharap kejaksaan mengeksekusi Silfester.

Supaya nama kejaksaan masih cukup harum.

"Cukup harum tapi ada sedikit sangit, dalam soal Matutina. Ini bisa diselesaikan sebelum sangit itu membusuk ke seluruh bangunan tubuh kejaksaan," ujar Mahfud.

"Bisa kok. Dulu selalu bisa. Kita koordinasi dulu ada di mana, kejar. Ayo, tangkap. Gak ada masalah Kejaksaan Agung. Dan saya kira Presiden akan setuju. Karena kalau tidak setuju berarti melanggar hukum dong, untuk menangkap Matutina ini," kata Mahfud.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) mengatakan sidang PK Silfester dijadwalkan pukul 13.00, hari ini.

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio Barten.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini.

Padahal, Kejagung menyebutkan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, meminta semua pihak menunggu saat sidang PK, apakah akan ada eksekusi terhadap Silfester atau tidak.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ujar Anang Supriatna.

Anang memastikan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa

Namun, dia menyebut proses eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi.

Silfester dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara pada 2019.

Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut hingga saat ini atau setelah 6 tahun berlalu.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Berita Terkini