WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan bahwa kini para pekerja sektor informal, termasuk marbot masjid, guru ngaji, petugas pemulasaran jenazah, guru sekolah minggu, koster, penjaga wihara, bisa mendapatkan perlindungan sosial cukup dengan menabung mulai dari Rp 36.800 per bulan di BP Jamsostek.
Hal itu disampaikan Deny dalam program Podcast Wawancara Khusus di kanal YouTube Warta Kota Production.
Dengan cara mereka menabung di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), mulai dari Rp 36.800 setiap bulan, mereka (pekerja informal) yang punya usaha kecil dapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tabungan hari tua.
“Segmen pekerja terbesar di Indonesia adalah pekerja informal atau bukan penerima upah. Dengan menabung Rp 36.800 setiap bulan, mereka sudah mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tabungan hari tua,” ujar Deny.
Deny menyebutkan, bahwa besaran iuran Rp 36.800 tersebut dihitung berdasarkan upah dasar senilai Rp 1 juta.
Dari jumlah itu, Rp 10.000 dialokasikan untuk jaminan kecelakaan kerja, Rp 6.800 untuk jaminan kematian, dan Rp 20.000 untuk tabungan hari tua.
Menurut Deny, tantangan terbesar dalam memperluas kepesertaan di sektor informal adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial.
“Mereka sering berpikir risiko bisa ditanggung sendiri. Padahal, dengan iuran kecil, negara sudah siapkan paket perlindungan dasar untuk mereka,” jelasnya.
Ia mencontohkan manfaat yang bisa dirasakan peserta, seperti ketika mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
“Dengan Rp 36.800, jika dirawat di rumah sakit, biayanya tidak ada batas. Bahkan selama tidak mampu bekerja, kami berikan santunan Rp 1 juta per bulan sampai sembuh,” kata Deny.
BP Jamsostek juga telah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya untuk menjangkau pedagang dan pekerja pasar.
Deny menyebut ada kasus peserta yang mengalami sakit dan dirawat dengan biaya mencapai Rp 180 juta, seluruhnya ditanggung BP Jamsostek.
“Bayangkan kalau mereka tidak punya perlindungan ini, pasti tabungan pribadi yang terkuras. Dengan program ini, negara hadir agar pekerja informal tetap bisa melanjutkan hidup tanpa mengurangi tabungan mereka,” pungkasnya.