Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) mempunyai gaji pokok Rp 4.200.000.
Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.
Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.
Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.
Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.
Baca juga: Terjun ke Panggung Politik, Uya Kuya Sebut Honor Syuting Sejam Jadi Artis Lebih Gede dari Gaji DPR
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
-Gaji pokok: Rp 4.200.000
-Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
-Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
-Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
-Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
-Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
-Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Sumber: Kontan.co.id