WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Anak dibawah umur itu dijebak menjadi pekerja seks komersial berkedok pemandu karaoke alias lady companion (LC).
Korban berinisial SHM (15) direkrut melalui media sosial oleh pria inisial RH.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Pemandu Karaoke Tewas Dalam Kebakaran di Tegal
Saat akan ditangkap, RH telah meninggal dunia.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan RH meninggal dunia.
"(RH) Sudah meninggal dunia, ada surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan lalu-lintas," kata Reonald, Senin (18/8/2025).
Baca juga: PSK Menjamur di Tengah Geliat Pembangunan IKN, Cak Imin Ngaku Bakal Terbang-Cek Langsung ke Lokasi
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi di nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, pelapor menyebut anaknya ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke melalui media sosial oleh RH.
Baca juga: Empat Wanita Berumur Diduga PSK Terjaring Razia Satpol PP Jakbar, Ini Pengakuannya
Korban sempat menanyakan apakah pekerjaan tersebut murni sebagai pemandu karaoke atau ada unsur lain.
Pelaku meyakinkan korban bahwa pekerjaan tersebut hanya sebagai pemandu karaoke.
"Korban percaya dan menerima tawaran tersebut," ujar Reonald.
Baca juga: Polisi Kepung Markas Prostitusi di Kawasan IKN, Temukan Dua Gadis Bawah Umur Dijadikan PSK
Setelah itu, korban berangkat dari Lampung ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen.
Saat mulai bekerja, korban diantar ke sebuah bar di kawasan Jakarta Barat.
Namun, korban ternyata dipaksa untuk melayani sejumlah pria hidung belang.
Baca juga: Mucikari EMT Punya Anak Asuh Pekerja Seks Sering Melakukan Penganiayaan Jika Tidak Hasilkan Uang
Korban kemudian diketahui hamil bayi berusia 5 bulan.
Ada 12 pelaku, tetapi hanya 10 tersangka yang ditangkap.
Satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial Z, dan pelaku utama RH meninggal.
Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Datangi Lokalisasi di Subang, Teteh PSK Kaget Diberi Uang Rp2 Juta
Para pelaku memiliki peran masing-masing ini berinisial TY alias BY dan RH sebagai penampung, VFO alias S menjadi perantara perekrutan.
FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai mami atau marketing, SS menjadi accounting bar itu.
Ada juga OJN berperan sebagai pemilik bar, HAR alias R (17) yang statusnya anak berhadapan hukum (ABH) yang mengantar jemput korban.
Baca juga: Mau Main PSK, Pria Tenggak Obat Kuat di Hotel Tamansari Jakbar, Tewas Mulut Berbusa
R tidak ditahan sehingga hanya wajib lapor, dan RH yang merekrut korban.
RH merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai LC dengan bayaran Rp125.000 per jam.
Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai Rp 225.000. (m31)