Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Aufaa mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX pada 21 Juli 2025.
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Upaya tersebut dia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.
Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT SMK ini memang sudah tidak berproduksi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.
Aufaa mengungkapkan, membeli mobil itu seharga Rp45 juta setelah melalui proses tawar-menawar.
Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa masih ingin mendapatkan yang baru.
Sebab dia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut.
Jadi bahan kampanye
Arif menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menurutnya, sang klien berminat membeli mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.
Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Jokowi selaku salah satu tergugat yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring (murah) dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibanderol dengan harga Rp 150-170 juta,” kata Arif.